SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro (kiri) menunjukkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang seanyak 19.915 butir kepada awak media di Mapolres Sragen, Jumat (23/2/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sepanjang Januari-Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 13 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 0,59 gram sabu-sabu , 5,14 gram ganja, dan  19.915 butir obat terlarang.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengungkapkan delapan tersangka di antaranya terjerat kasus obat-obatan terlarang. Mereka dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara lima tersangka lainnya terjerat kasus narkotika dan dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari lima tersangka itu, tiga orang di antaranya terjerat kasus peredaran sabu-sabu dan dua lainnya terkait peredaran daun ganja kering.

Rini menjelaskan penangkapan tiga tersangka kasus sabu-sabu itu merupakan bagian dari pengembangan satu kasus. Sebenarnya masih ada satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sragen alais buron.

Pengungkapkan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial RBP di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Januari 2023 lalu.

“Awalnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Sidoharjo, Sragen. Dari informasi itu kami berhasil membekuk RBP, warga Kecamatan Sidoharjo. Kami menginterogasi RBP dan diakui barang didapat dari Hr,” jelas Rini yang diamini Kanit Penyidikan II Satresnarkoba Polres Sragen Aiptu Edi Purwanto, Jumat (24/2/2023).

Tim opsnal bergerak dan menangkap Hr pada Sabtu (21/1/2023) di Kampung Mojo Wetan, Sragen Kulon, Sragen. Dari pengakuan Hr, diketahui barang berasal dari KIP yang tinggal di wilayah Sragen Kulon.

“Kami mendatangi rumah KIP dan menangkapnya. Hasil penggeledahan rumah KIP ditemukan barang bukti berupa satu klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di bawah bantal. Selain itu kami juga menemukan alat hisap, kaca, korek api, pipet, cangklong, jarum suntik, satu bendel plastik klip, timbangan digital, dan ponsel,” jelasnya.

Hasil dari pengembangan kasus itu diketahui ternyata KIP mendapatkan barang dari E yang kini buron. Rini mengatakan dari tangan KIP polisi menyita barang bukti 0,16 gram sabu-sabu dan dari tangan RBP sebanyak 0,43 gram sabu-sabu, sehingga total ada 0,59 gram.

“Dari Hr tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu tetapi ada bukti percakapan di ponsel antara Hr dengan RBP dan Hr dengan KIP,” jelasnya.

Selain kasus narkotika, Rini menjelaskan ada kasus ganja yang juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 5,14 gram ganja kering dengan tersangka berinisial AGBT dan AT. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Lebih jauh Rini menjelaskan penanganan kasus narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tetapi juga pembinaan dan penyuluhan. Salah satunya dengan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba. Rini mendorong setiap desa bisa membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya