Soloraya
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:11 WIB

Januari-Februari 2023, 13 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro (kiri) menunjukkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang seanyak 19.915 butir kepada awak media di Mapolres Sragen, Jumat (23/2/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sepanjang Januari-Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 13 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 0,59 gram sabu-sabu , 5,14 gram ganja, dan  19.915 butir obat terlarang.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengungkapkan delapan tersangka di antaranya terjerat kasus obat-obatan terlarang. Mereka dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara lima tersangka lainnya terjerat kasus narkotika dan dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Dari lima tersangka itu, tiga orang di antaranya terjerat kasus peredaran sabu-sabu dan dua lainnya terkait peredaran daun ganja kering.

Rini menjelaskan penangkapan tiga tersangka kasus sabu-sabu itu merupakan bagian dari pengembangan satu kasus. Sebenarnya masih ada satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sragen alais buron.

Advertisement

Rini menjelaskan penangkapan tiga tersangka kasus sabu-sabu itu merupakan bagian dari pengembangan satu kasus. Sebenarnya masih ada satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sragen alais buron.

Pengungkapkan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial RBP di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Januari 2023 lalu.

“Awalnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Sidoharjo, Sragen. Dari informasi itu kami berhasil membekuk RBP, warga Kecamatan Sidoharjo. Kami menginterogasi RBP dan diakui barang didapat dari Hr,” jelas Rini yang diamini Kanit Penyidikan II Satresnarkoba Polres Sragen Aiptu Edi Purwanto, Jumat (24/2/2023).

Advertisement

“Kami mendatangi rumah KIP dan menangkapnya. Hasil penggeledahan rumah KIP ditemukan barang bukti berupa satu klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di bawah bantal. Selain itu kami juga menemukan alat hisap, kaca, korek api, pipet, cangklong, jarum suntik, satu bendel plastik klip, timbangan digital, dan ponsel,” jelasnya.

Hasil dari pengembangan kasus itu diketahui ternyata KIP mendapatkan barang dari E yang kini buron. Rini mengatakan dari tangan KIP polisi menyita barang bukti 0,16 gram sabu-sabu dan dari tangan RBP sebanyak 0,43 gram sabu-sabu, sehingga total ada 0,59 gram.

“Dari Hr tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu tetapi ada bukti percakapan di ponsel antara Hr dengan RBP dan Hr dengan KIP,” jelasnya.

Advertisement

Selain kasus narkotika, Rini menjelaskan ada kasus ganja yang juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 5,14 gram ganja kering dengan tersangka berinisial AGBT dan AT. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Lebih jauh Rini menjelaskan penanganan kasus narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tetapi juga pembinaan dan penyuluhan. Salah satunya dengan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba. Rini mendorong setiap desa bisa membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif