Soloraya
Rabu, 21 September 2022 - 08:49 WIB

Januari-September, Polisi Solo Tindak 9.303 Sepeda Motor Berknalpot Brong

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memusnahkan knalpot brong di Mapolresta Solo pada Rabu (30/12/2020) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO–Dalam kurun Januari-pertengahan September, Satlantas Polresta Solo telah menyita sebanyak 9.303 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Pemilik sepeda motor diberi surat tilang dan diminta mengganti knalpot standar.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan hampir setiap hari. Hal ini bagian dari mewujudkan program Jateng Zero Knalpot Brong.

“Selama sembilan bulan, mulai dari Januari-September, jumlah sepeda motor yang ditindak sebanyak 9.303 unit. Sepeda motor disita, pemilik sepeda motor harus mengganti dengan knalpot standar,” kata dia, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Terjaring Razia di Tawangmangu

Advertisement

Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan. Penggunaan knalpot brong juga dinilai meresahkan masyarakat. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Aparat kepolisian berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Bengawan. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ini komitmen sejak awal,” ujar dia.

Advertisement

Agus menyebut edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan menyasar bengkel otomotif dan komunitas sepeda motor di Solo. Mereka diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyaman masyarakat.

“Suara knalpot brong sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Terutama saat sepeda motor melewati jalan perkampungan dan permukiman penduduk,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif