SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan kuasa ahli waris Sriwedari, M Jaril mengklaim paling berhak memperolah hak pakai (HP) tanah Sriwedari. Hal itu mengacu pada putusan perdata bahwa tanah tersebut merupakan Recht van Eigendom Verponding (RVE) nomer 295 atau hak milik keluarga KRMT Wiryodiningrat.

“Kalau Pemkot mau mengajukan hak pakai lagi, apa ya mungkin. Lha wong HP yang aktif saja dibatalkan MA,” kata Jaril kepada Espos, Rabu (21/7).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Meski demikian, Jaril mengaku siap bergandengan tangan dengan Pemkot Solo untuk mengembalikan kejayaan Sriwedari pasca pembatalan HP 11 dan HP 15 Pemkot. Lebih lanjut Jaril mengungkapkan, pasca pengembalian tanah Sriwedari kepada tanah negara, pihaknya masih menanti iktikad baik Pemkot untuk berkompromi. Namun, jika jalan tersebut buntu, pihaknya menyerahkan semuanya ke hasil putusan hukum.

“Jika tak ketemu, ya patuhi saja hasil putusan hukum. Dan tanah Sriwedari bakal kembali ke pemiliknya,” terangnya.

Langkah kompromi yang dimaksudkan ialah dengan cara menghibahkan sebagin lahan untuk kepentingan bersama. Selanjutnya, pihaknya bersama Pemkot siap bersama-sama mengelola Sriwedari demi mengembalikan kejayaan Sriwedari.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya