Soloraya
Selasa, 15 April 2014 - 20:30 WIB

MUSLIHAT JASA LEM TEH : Pemkot Segera Cabut Izin Hadena

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo segera mencabut izin usaha PT Hadena Solo menyusul penetapan kepala cabangnya, Supar, sebagai tersangka oleh kepolisian. Saat ini, usaha berkedok pengeleman benang teh celup tersebut masih beroperasi di sebuah ruko di Jebres.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui solopos.com seusai peresmian Museum Radya Pustaka, Selasa (15/4/2014), mengatakan semestinya izin usaha PT Hadena di Solo bisa segera dicabut. Hal itu karena PT Hadena terbukti melanggar aturan yang diperkuat dengan penetapan kepala cabangnya sebagai tersangka. “Kalau sudah ada kata tersangka ya dicabut izinnya,” ujar Wali Kota.

Advertisement

Diketahui, sepak terjang PT Hadena banyak diprotes setelah menarik sejumlah dana dengan kedok jasa pengeleman benang teh celup. Keluhan itu lantas diproses kepolisian setlah adanya aduan dari sejumlah konsumen usaha. Menurut Rudy, Pemkot tak akan segan menutup operasional PT Hadena melihat banyaknya pihak yang telah dirugikan. Wali Kota pun tak ingin ada modus baru yang mengintai jika perusahaan terus dibiarkan hidup. “Daripada masyarakat semakin sengsara ya ndang ditutup. Jangan sampai terus berkembang.”

Dari segi perizinan, Wali Kota mengakui ada penyalahgunaan yang dilakukan PT Hadena dalam praktik jasa pengeleman benang teh. Data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Hadena hanya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang berarti izin untuk menjual barang jadi. Sedangkan usaha pengeleman teh membutuhkan izin untuk industri (IUI). “Izinnya gawe gaplek tapi pelaksanaannya gawe tempe ya enggak entuk. Nanti kami segera terjunkan Satpol PP untuk memberi tindakan.”

Kepala Satpol PP, Sutarjo, siap menutup usaha PT Hadena jika terbukti ada penyalahgunaan perizinan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian maupun tim Pemkot untuk mengkaji tindakan tersebut. “BPMPT dan Disperindag juga perlu diajak bicara. Kalau terbukti melanggar ya kami tutup, ranah pencabutan izin di BPMPT.”

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPMPT, Toto Amanto, belum dapat dikonfirmasi. Yang bersangkutan sedang mengikuti diklat di luar kota. Sebelumnya, Toto mengatakan izin Hadena bisa dicabut apabila bukti ihwal penyalahgunaan perizinan telah terkumpul. Toto menegaskan PT Hadena hanya mengantongi SIUP meliputi penjualan peralatan suku cadang, kecantikan, kosmetik, buku, makanan dan minuman ringan. Tidak ada poin pengeleman benang teh dalam perizinan tersebut. “Masalah nariki duit [menarik uang dari] tenaga kerja itu persoalan yang lain,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif