Soloraya
Rabu, 3 Februari 2021 - 23:00 WIB

Jateng Di Rumah Saja: 2 Poin Ini Bikin SE Gubernur Ganjar Dinilai Tidak Masuk Akal

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat dijumpai wartawan seusai memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Senin (14/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah (Jateng) menilai SE Nomor 443.5/0001933 yang menjadi dasar gerakan Jateng Di Rumah Saja tidak masuk akal.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan SE tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Jateng tersebut pada 2 Februari 2021. Salah satunya mengatur tentang gerakan Jateng Di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Advertisement

Ketua Presidium KAMI Jateng, Mudrick SM Sangidu, melalui surat pernyataan sikapnya yang diterima Solopos.com, Rabu (3/2/2021), mengungkapkan pemberlakuan Jateng di Rumah Saja yang hanya dua hari tidak akan efektif memotong jaringan Covid-19.

Baca Juga: Tragis! Ibu Dan Anak Meninggal Tertabrak KA Jayakarta di Madiun

Advertisement

Baca Juga: Tragis! Ibu Dan Anak Meninggal Tertabrak KA Jayakarta di Madiun

Selain itu, Mudrick menyoroti sedikitnya dua poin yang membuat SE tentang Jateng Di Rumah Saja itu tidak masuk akal. Pertama, SE Gubernur Jateng itu tidak menyertakan klausul tentang siapa yang akan bertanggung jawab mengganti penghasilan masyarakat yang hilang selama dua hari itu.

Mudrick menambahkan apabila SE itu dijalankan jelas akan merugikan masyarakat secara materiil, utamanya warga dengan pendapatan harian. Poin kedua, tidak ada klausul yang menyebutkan Gubernur akan menjamin kebutuhan warga selama dua hari tinggal di rumah.

Advertisement

Baca Juga: Purnatugas, Wali Kota Solo Rudy dan Wawali Purnomo Akan Diantar Pulang

Ia pun meminta Ganjar mencari cara lain agar program PPKM bisa efektif namun rasional. “Stop keputusan atau kebijakan yang terkesan hanya pencitraan, yang dampaknya justru menyengsarakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait gerakan Jateng di Rumah Saja, setiap daerah  menanggapi salah satunya dengan mengeluarkan SE Wali Kota/Bupati. SE itu mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama dua hari itu.

Advertisement

Baca Juga: Solo Terapkan Jateng Di Rumah Saja, Pasar dan Hajatan di Hotel Boleh Tetap Jalan

Solo misalnya, selama dua hari gerakan itu, yakni Sabtu-Minggu (6-7/2/2021) tetap membolehkan pasar beroperasi. Hajatan di dalam gedung dan hotel juga tetap diperolehkan.

Sedangkan di Sukoharjo, beberapa tempat wisata dipastikan tutup pada tanggal tersebut. Namun, untuk pasar tradisional dan PKL tetap boleh beroperasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif