SOLOPOS.COM - Suasana di pasar darurat Pasar Legi Solo normal pada hari pertama Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/2021). Meski demikian pedagang merasa jumlah pembeli berkurang dibandingkan hari biasanya. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO — Aktivitas di beberapa pasar tradisional Solo berlangsung normal pada hari pertama program Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/2021). Kendati demikian jumlah pembeli di pasar menurun dibanding hari biasanya.

Di pasar darurat Pasar Legi, sejumlah pedagang yang ditemui Solopos.com, mengatakan mereka tetap membuka lapak. Hal itu karena tidak ada larangan berdagang oleh Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kan tidak dilarang, jadi kami tetap buka. Untuk pembeli sendiri sampai sekarang masih belum pada datang. Biasanya sudah pada datang sih. Mungkin nanti agak siang atau tidak ke sini karena ragu-ragu apakah kami buka atau tidak,” ujar salah satu bakul brambang, Budi Mulyo di kiosnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pembelinya merupakan para pedagang dari berbagai daerah di wilayah Soloraya, Mereka sudah berlangganan kepadanya.

Pedagang Pasar Legi lainnya di blok empon-empon, Harti mengatakan hal serupa dengan Budi. Menurutnya, ia merasa jumlah pembelinya mengalami penurunan pada hari pertama program Jateng di Rumah Saja.

“Hari ini jumlah pembeli yang datang beda sama kemarin [Jumat, 5/2/2020]. Kemarin itu ramai dan pada ndobeli [belanja dengan jumlah dua kali lipat dari biasanya], kalau sekarang [jumlah pembeli] agak berkurang,” ujar Harti.

Baca jugaPakar UNS Solo: Jateng di Rumah Saja Shock Therapy

Belanja Lewat Aplikasi

Ia menambahkan, pelanggannya yang lain memilih menelpon terlebih dahulu kepadanya sebelum datang langsung ke pasar, agar tidak kecele. “Ada beberapa yang menelepon saya untuk bertanya apakah saya buka atau tidak. Setelah saya beri tahu saya buka, mereka katanya nanti mau ke sini tapi enggak tahu jam berapa,“ imbuh Harti sambil melayani seorang pembeli.

Di Pasar Gede, salah satu pedagang sayur, Sumini mengatakan, jumlah pembeli di pasar yang datang kepadanya memang berkurang. Namun mereka tetap berbelanja dengan cara lain. Yakni secara online dan pengantaran barang melalui jasa pengiriman. “Hari ini yang datang berkurang, tapi mereka tetap belanja pakai Go Send. Pagi ini sudah ada lima pelanggan yang belanja pakai aplikasi itu,” ujarnya.

Pelayanan belanja online sudah ia mulai sejak awal pandemi Covid-19, Maret 2020. Pada saat itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah. Sehingga kemudian pelanggannya mulai beralih menggunakan jasa pengiriman online. Terlebih kini ada program Jateng di Rumah Saja, pembeli yang biasana ke pasar banyak yang memanfaatkan layanan tersebut.

“Cukup pesan sayur via WhatsApp sayur saya kirim. Untuk pelanggan online ini harga jual kami tetap, tapi barangnya saya pilihkan yang berkualitas. Supaya mereka puas dan tidak perlu repot tukar barang. Kalau pembeli yang datang ke sini kan bisa pilih-pilih sendiri sesuai keinginan mereka,” imbuh Sumini yang berjualan bersama Warni.

Baca juga: Biasanya Meluber ke Jalan, Pasar Hewan Baturetno Wonogiri Sepi di Hari Pasaran

Pedagang Kena Sanksi

Pada sisi lain, petugas terpadu dari unsur Pemkot Solo, TNI, Polri, dan PMI di Pasar Gede memberikan sanksi kepada dua pedagang yang enggan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Sanksi berupa penutupan kios/pelarangan berjualan selama tujuh hari ke depan.

Lurah Pasar Gede, Agus Suharto mengatakan, sanksi terpaksa dijatuhkan karena pedagang bersangkutan tidak menghiraukan imbauan petugas untuk mengenakan masker. Menurutnya, sebelum saksi pelarangan berdagang itu sudah didahului dengan teguran dan peringatan.

“Ada dua pedagang yang terpaksa kami beri sanksi larangan berdagang selama tujuh hari karena sudah kami tegur dan peringatkan berkali-kali tapi yang bersangkutan begitu lagi [tak pakai masker],” ujarnya di posko depan Pasar Gede.

Sanksi itu mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/258 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja, tertanggal 4 Februari 2021.

Pada poin 5 (huruf a) disebutkan, sanksi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum terdiri atas penutupan sementara operasional usaha bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama tujuh hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya