Soloraya
Rabu, 12 Februari 2020 - 17:39 WIB

Jatuh Saat Nyalip dari Sisi Kiri, Pembonceng Motor Terlindas Truk di Jatinom Klaten

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, menunjukkan truk galian C yang terlibat laka, Rabu (12/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- AS, 67, warga Klaten Selatan, meninggal dunia akibat terlindas truk galian C di jalan Ngawen-Jatinom, Surobayan, Gedaren, Jatinom, Klaten, Rabu (12/2/2020) pukul 09.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat mengalami kecelakaan lalu lintas itu, AS membonceng sepeda motor yang dikendarai anaknya, IW, 40. Anak IW, PJM, 5, juga ikut membonceng di bagian tengah.

Advertisement

Mereka naik motor Honda Supra X berpelat nomor AD 3610 PC hendak ke Jatinom. IW melaju dari Gayamprit ke Jatinom. Di lokasi kejadian, IW menyalip truk galian C bermuatan pasir berpelat nomor AD 1584 LP yang dikemudikan Waluyo, warga Jumantono, Karanganyar.

Hebat! UMS Solo Peringkat 1 Universitas Swasta Terbaik Se-Indonesia

Advertisement

Hebat! UMS Solo Peringkat 1 Universitas Swasta Terbaik Se-Indonesia

Intan menyalip truk dari sisi kiri. Saking mepetnya, motor yang dikendarai IW keluar dari jalan beraspal. Dalam kondisi tersebut, Intan tetap nekat menyalip truk.

Nahas, roda depan motor yang dikendarai IW tergelincir. Alhasil, IW, anaknya, PJM, serta AS terjatuh ke arah kanan. Sedangkan Sepeda motornya jatuh ke arah kiri.

Advertisement

Pembuang Bayi Laki-Laki di Saluran Irigasi Daleman Klaten Tertangkap, Ibunya?

“Pengendara sepeda motor [IW] terluka di kaki kanan, lecet dan menjalani rawat jalan. Sedangkan balitanya mengalami luka dahi lecet. Keduanya [dalam kondisi] sadar,” kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman dan Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (12/2/2020).

Iptu Panut Haryono mengimbau pengguna jalan selalu berhati-hati saat melintasi jalan Ngawen-Jatinom. Di lokasi tersebut lalu lintas tergolong ramai.

Advertisement

Kuasai 3 Kongres PAN, Jago Amien Rais Keok di Era Jokowi

“Sesuai Pasal 109 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.

Keadaan tertentu dimaksud seperti jalan berlubang, pohon tumbang, dan pengalihan arus saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif