SOLOPOS.COM - Jau Tan Kau

Jau Tan Kwan

KARANGANYAR–Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan yang terlibat kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (20/9/2012). Kejari telah mengirim surat panggilan pada Kamis (13/9/2012) sekitar pukul 18.30 WIB yang diterima langsung oleh terdakwa.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan pascakasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) maka pihaknya langsung mengirim surat panggilan kepada terdakwa. Dalam surat tersebut, terdakwa diminta datang ke Kejari pada pukul 09.00 WIB. “Hingga siang hari terdakwa belum juga datang, kami juga belum dapat konfirmasi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis siang.

Apabila surat panggilan I tidak digubris terdakwa maka Kejari bakal mengirimkan surat panggilan II. Surat tersebut bakal dikirim langsung kepada terdakwa pada Senin (24/9). Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengeksekusi terdakwa apabila tetap tidak memenuhi panggilan Kejari.

Disinggung mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) dari terdakwa, Agus menjelaskan PK itu tak akan menghalangi Kejari untuk mengeksekusi terdakwa. “Terdakwa sudah dicekal jadi tidak mungkin dia akan kabur. Kalau memang surat panggilan II dan III tetap tidak digubris maka terpaksa akan dijemput paksa,” jelasnya.

Dia meminta agar terdakwa kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejari karena putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum. Selama proses pemanggilan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dari kantor pengacara O.C Kaligis, Yulius Irwansyah menyatakan pihaknya bakal menyarankan agar kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan MA. Pasalnya, berdasarkan fakta dan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI. “Kami akan menyarankan agar terdakwa mengajukan PK, itu langkah terakhir,” jelasnya.

MA telah mengabulkan kasasi JPU tertanggal 14 Agustus 2012 yang berisi membatalkan vonis majelis hakim PN Karanganyar yang membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya