Soloraya
Kamis, 3 November 2022 - 02:20 WIB

JDIH Sukoharjo Langganan Jawara Terbaik II Nasional, Ini Rahasianya

Tiara Surya Madani  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti, memperlihatkan halaman beranda website JDIH Sukoharjo, Rabu (2/10/2022) di Perpustakaan JDIH Sukoharjo, Menara Wijaya Lantai 1. (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sukoharjo mendapat predikat terbaik II tingkat nasional untuk kali kedua.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti, saat ditemui di perpustakaan JDIH, Menara Wijaya lantai 1, Rabu (2/10/202).

Advertisement

Sebanyak dua penghargaan nasional tersebut diperoleh karena sejumlah indikator dalam asesmen telah dipenuhi oleh JIDH Sukoharjo berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.

“Indikatornya mulai dari sarana prasarana, website JDIH seperti apa, macam-macam, banyak,” kata Retno saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/10/2022) di Perpustakaan JDIH.

Advertisement

“Indikatornya mulai dari sarana prasarana, website JDIH seperti apa, macam-macam, banyak,” kata Retno saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/10/2022) di Perpustakaan JDIH.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sukoharjo melayani segala produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan baru saja merambah ke Peraturan Desa (Perdes).

Baca juga: Selamat, JDIH Sukoharjo Terbaik II Nasional 2 Tahun Berturut-turut  

Advertisement

Selain penghargaan nasional, JDIH Sukoharjo juga mendapat penghargaan terbaik I JDIH kabupaten/ kota Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang penilaiannya secara terpisah.

“Penilaian dari pusat [BPHN] melalui e-reporting, kami mengisi quisioner dengan indikator tertentu. Kami laporkan secara elektronik ke pusat, yang lengkap diverifikasi langsung ke lokasi apakah betul yang dilaporkan,” lanjut Retno.

Retno mengatakan, penghargaan yang diterima JDIH Sukoharjo oleh BPHN, pelaksanaan penilaiannya dilakukan kurang lebih 3-4 bulan sebelumnya.

Advertisement

Bagi masyarakat yang ingin memiliki produk hukum Kabupaten Sukoharjo, Retno mengatakan dapat mengunjungi website https://jdih.sukoharjokab.go.id/ secara langsung.

Baca juga: Mantap! LPMK Jagalan Solo Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis Lho

Selain itu mereka juga melayani secara langsung di perpustakaan JDIH Menara Wijaya Lantai 1, atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playstore.

Advertisement

“Produk hukum bisa diakses masyarakat. Kami sediakan operator sebagai customer service untuk menerima aduan dari masyarakat jika terjadi error atau kesulitan download di website,” lanjut Retno.

Di dalam situs, masyarakat dapat mengakses produk hukum berupa 379 Peraturan Daerah (Perda), 989 Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo, 609 Peraturan Desa (Perdes) di Sukoharjo, 14 surat edaran bupati, 276 Peraturan Kepala Desa, 8 Staatsblad V N, 43 Instruksi Bupati, serta 1 Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain produk hukum, website JDIH Sukoharjo juga menampilkan informasi, ketersediaan buku yang dapat dipinjam di Perpustakaan JDIH, bantuan hukum, E-Koreksi, serta Anggota JDIH.

Selain melayani via website, masyarakat dapat datang ke Perpustakaan JDIH di Menara Wijaya Lantai 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo.

Baca juga: JOKOWI BERTEMU YUSRIL

Perpustakaan JDIH Sukoharjo yang berlokasi di Menara Wijaya Lantai 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo memiliki koleksi langka, koleksi referensi, koleksi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), koleksi LN/BN (Lembaran Negara/ Berita Negara).

Selain beberapa koleksi arsip tersebut, mereka juga memiliki himpunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), himpunan Perda Provinsi, himpunan Permendagri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Buku-buku yang berasal dari kabupaten lain.

“Bagi yang datang, akan kami beri berupa QR Code yang dapat discan menggunakan ponsel, kami tidak melayani bentuk print out, hanya soft file,” lanjut Retno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif