SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, tengah diwawancarai wartawan di MPP Nyawiji Wonogiri, Selasa (27/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, meminta aparatur negeri sipil atau ASN di lingkungan Pemkab Wonogiri tidak merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran secara berlebihan.

Selain itu, ia melarang fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, misalnya untuk mudik. Bupati Wonogiri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2141 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1444 H di Lingkungan Pemkab Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

SE tersebut menerangkan tujuh poin yang ditujukan kepada ASN di antaranya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan SE tersebut dikeluarkan mengacu pada SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Dia meminta para pejabat  dan ASN Wonogiri yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas tidak menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Iya pasti. Kami pastikan mobil dinas tidak boleh untuk mudik. Tapi pejabat sini kan kan kebanyakan orang lokal. Jadi enggak mudik,” kata Joko Sutopo saat ditanyai Solopos.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (14/4/2023).

Kendaraan dinas baru kepala desa berupa sepeda motor Yamaha Nmax juga diminta untuk tidak digunakan serampangan. Menurut Joko, penggunaan kendaraan dinas itu harus terukur dan bertanggung jawab. Pejabat publik atau pelayan masyarakat saat ini sudah dimonitor oleh semua pihak.

Masyarakat sudah sadar untuk turut berpartisipasi aktif memantau pengelolaan manajerial pemerintah. Maka dari itu, dia mengimbau para pejabat baik ASN atau pejabat publik lainnya berhati-hati dalam bersikap dan menggunakan faslitias kedinasan.

Jekek, sapaan akrabnya, menyebut akan memberikan sanksi kepada pejabat dan ASN Wonogiri yang menggunakan fasilitas kedinasan bukan untuk kepentingan dinas temasuk saat Lebaran. “Sanksi pasti ada. Foto saja kalau masyarakat menemukan itu, laporkan ke kami. Nanti kami [beri] sanksi. Saling memonitor saja,” kata dia.

Camat Jatisrono, Trisnadi Tulus, menyampaikan sebagai ASN dia bakal merayakan Lebaran 2023 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam SE Bupati Wonogiri tersebut. Ihwal tidak diizinkannya kendaraan dinas untuk digunakan selain keperluan dinas, hal itu sudah dilakukan Trisnadi sehari-hari.

Tidak hanya saat momen Lebaran. “Kalau pun saya menggunakan mobil dinas sampai malam, itu juga sebenarnya untuk keperluan tugas sebagai camat. Misalnya mendatangi kegiatan warga. Kadang sampai pukul 11.00 WIB. Kalau soal mudik, saya enggak mudik Lebaran ini. Soalnya awal puasa sudah mudik,” kata pria asli Banjarnegara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya