SOLOPOS.COM - Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi bersama Kapolres dan Dandim melakukan pemusnahan knalpot brong di Mapolres setempat pada Minggu (14/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR– Jelang kampanye umum, Polres Karanganyar semakin mengintensifkan operasi knalpot brong. Polisi akan menghentikan paksa peserta pemilu yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Sedikitnya 434 unit sepeda motor knalpot brong berhasil diamankan polisi sepanjang operasi yang digelar selama 1-12 Januari ini. Pemusnahan barang bukti knalpot brong digelar Polres Karanganyar pada Minggu (14/1/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kegiatan itu sekaligus Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang ditandatangani bersama Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, Wakil Ketua DPRD Toni Hatmoko, Ketua KPU Daryono, Ketua Bawaslu Nuning Ridwanita Priliastuti, dan 18 partai politik (parpol).

Kapolres mengatakan penindakan knalpot brong di wilayah hukum Karanganyar masih terus berlanjut. Tidak hanya sekadar menggelar operasi penindakan ke pengguna, namun juga mendatangi bengkel-bengkel untuk tidak melakukan pemasangan knalpot yang tak sesuai standar.

“Jadi bukan hanya penindakan, tapi kami sosialisasikan ke bengkel-bengkel tidak memasang knalpot tak sesuai standar,” katanya.

Di awal tahun ini, Kapolres mengatakan ada 434 pengendara knalpot brong yang terjaring operasi. Giat tersebut menindaklanjuti surat perintah dari Kapolda Jateng yang memerintahkan melakukan operasi knalpot brong di wilayah Jawa Tengah.

Kapolres mengatakan dari hasil operasi, selain menggunakan knalpot brong juga banyak kendaran tidak dilengkapi alat berkendara maupun surat-surat kepemilikan.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan akan kami lakukan penindakan,” kata dia.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan pengguna knalpot brong dikenakan pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana diatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Kami lakukan tindakan surat tilang bagi pelanggar. Sepeda motor kami sita. Kalau mau diambil harus diganti dengan knalpot sesuai standar,” katanya.

Kasatlantas mengatakan mayoritas pengguna knalpot brong yang terjaring operasi merupakan pelajar. Mereka melakukan kegiatan Sunday morning ride (sunmori) di kawasan wisata Tawangmangu.

Satlantas menggandeng sukarelawan di wilayah Tawangmangu untuk ikut menghentikan para pelanggar knalpot brong. Selain itu sebagai upaya pencegahan, Satlantas aktif ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan tentang larangan pengggunaan knalpot brong.

Terkait menjelang kampanye umum yang dimulai 20 Januari ini, Polisi tidak akan main-main menindak peserta pemilu yang melanggar menggunakan knalpot brong.

Polisi bersama 18 parpol peserta pemilu dan pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 1, 2 dan 3 telah menandatangani Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.

Pihaknya akan melakukan kegiatan preventif sebelum kampanye dengan mengingatkan tidak memakai knalpot brong. “Kalau masih ditemukan di jalan, kami akan tindak,” katanya.

Penindakan knalpot brong terus dilakukan Satlantas Polres Karanganyar. Bahkan Satlantas Polres Karanganyar menerima penghargaan penindakan knalpot brong terbaik di Jawa Tengah pada 2023 lalu. Sepanjang tahun itu, sebanyak 3.451 kendaraan ditindak karena memakai knalpot brong.

“Kami berencana membuat Monumen Knalpot Brong. Tapi masih mencari lokasi yang tepat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya