SOLOPOS.COM - Ribuan miras ilegal yang disita personel Polres Klaten dimusnahkan di halaman Mapolres Klaten dengan dilintas menggunakan stoomwalls, Jumat (22/4/2022). (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 10.057 botol miras dimusnahkan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2022. Puluhan ribu botol miras itu disita dari hasil operasi menjelang dan selama Ramadan.

Pemusnahan miras digelar di Mapolres Klaten dengan melindas miras-miras itu menggunakan stoomwals usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi, Jumat (22/4/2022). Pemusnahan miras disaksikan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakat di Klaten. Jenis miras yang dimusnakan beragam, mulai dari miras lokal seperti ciu hingga miras-miras bermerek.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan miras itu disita dari hasil operasi yang dilakukan satuan fungsi Polres hingga jajaran Polsek. Kapolres mengapresiasi partisipasi warga dalam upaya memberantas peredaran miras ilgeal untuk menjaga suasana Klaten tetap aman dan kondusif.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polres Klaten untuk memerangi peredaran miras ilegal,” kata Kapolres.

Baca Juga: Berani Jual Miras di Klaten, Ini Ancaman Hukumannya

Terkait kasus kriminalitas di Klaten selama Ramadan, Kapolres mengatakan hingga kini Klaten aman dan kondusif. Tingkat kriminalitas dan kejadian bisa ditekan seperti dengan gencarnya operasi yang digelar selama Ramadan ini.

Sebelumnya, Polres Klaten merilis miras ilegal yang disita dari para penjual secara rutin selama Ramadan. Setiap pekan, personel Polres Klaten menyita seribuan miras ilegal.

Wakalpores Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan miras disita personel Polres Klaten berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Mereka yang kedapatan menjual miras secara ilegal dijerat pasal 42 huruf C jo Pasal 54 ayat 1 Perda Klaten No 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Habis Antar Ibu ke Rumah Sakit, Pria Ceper Klaten Ini Ditangkap Polisi

“Modus yang dilakukan para pelaku menjual miras secara ilegal di dalam rumah,” kata Kompol Sumiarta, Selasa (19/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya