SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit memperlihatkan barang bukti uang palsu di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp50.000. Ketiga tersangka itu berperan sebagai perantara yang bertugas mengedarkan uang palsu memanfaatkan momen Lebaran.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan pengungkapan kasus upal itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas lantas menindaklanjuti dengan menyelidiki peredaran upal di wilayah Kecamatan Kartasura. “Petugas lantas menyanggong di sekitar area hotel dan menangkap tiga tersangka,” kata dia, gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketiga tersangka itu masing-masing berinsial A, warga Kecamatan Serengan, Solo; HK, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo; dan K, warga Solo. Ketiga tersangka ditangkap di area Hotel Setyorini, Kartasura pada 11 Maret 2024 lalu. Saat digeledah, petugas menemukan 29 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000 yang dibawa para tersangka.

“Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Kami ingin mengorek informasi detail peredaran upal termasuk pemasok dan produsen,” ujar dia.

Polisi juga langsung berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo untuk memastikan apakah uang kertas itu palsu atau tidak. Berdasarkan hasil koordinasi, uang kertas itu dipastikan palsu setelah diteliti oleh petugas.

Disinggung apakah uang palsu itu telah digunakan para tersangka, Kapolres mengatakan mereka sempat membeli rokok di warung kelontong menggunakan upal Rp50.000. “Kami juga masih mendalami siapa produsen dan pelanggan yang membeli uang palsu. Ini akan dikembangkan untuk mengungkap kasus ini,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Menjelang Lebaran, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran upal. Masyarakat harus bisa membedakan uang asli dan uang palsu dengan meneliti dan menerawang fisik uang kertas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya