SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (Antara/dok. KPAI)

Solopos.com, WONOGIRI — Menjelang Lebaran Haji atau Iduladha 2024, pengajuan konseling untuk dispensasi kawin dini di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Wonogiri semakin banyak.

Hampir separuh dari mereka yang mengajukan dispensasi kawin karena alasan kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau hamil sebelum nikah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, mengatakan dalam kurun waktu Januari-awal Juni 2024, ada 37 pengajuan konseling untuk dispensasi kawin.

Pengajuan itu semakin banyak akhir-akhir ini menjelang Iduladha. ”Empat-lima bulan awal tahun ini kami sebenarnya senang karena yang mengajukan dispensasi kawin sedikit, sekitar 20 calon pengantin. Tetapi ini menjelang Iduladha malah banyak yang konseling dispensasi kawin. Hampir tiap hari ada,” kata Indah saat diwawancarai Solopos.com di kantornya, Kamis.

Indah menyebutkan sebelum para calon pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Wonogiri, mereka harus konseling dulu di Dinas PPKB P3A. Konseling ini sebagai salah satu syarat agar mereka bisa mengajukan dispensasi kawin.

Dalam konseling, mereka menerima asesmen seperti alasan mengajukan dispensasi kawin, kesiapan berumah tangga, pemahaman soal ketahanan keluarga, dan sebagainya. Menurut Indah, mereka yang mengajukan dispensasi kawin karena berbagai alasan.

Dari 38 calon pengantin usia dini yang mengajukan dispensasi, sebanyak 18 pasangan di antaranya beralasan KTD atau hamil di luar nikah. Sementara yang lainnya karena karena sudah dipinang pasangan yang dinilai sudah mapan dan cukup umur. Ada pula yang merasa cukup siap menikah baik calon pengantin perempuan maupun laki-laki.

Pemohon Mayoritas Perempuan

Sebagai informasi, batas minimal usia perempuan dan laki-laki menikah adalah 19 tahun. Mereka yang menikah di bawah usia itu berarti harus mengajukan dispensasi karena dianggap masih usia dini untuk menikah.

”Ada yang setelah konseling, mereka memutuskan tidak jadi mengajukan dispensasi kawin. Mereka lebih memilih menunggu sampai batas usia minimal. Tetapi tetap banyak yang mengajukan. Meski begitu, di Pengadilan Agama belum tentu pengajuan mereka diloloskan,” jelas Indah.

Indah menyampaikan berdasarkan jenis kelamin, mereka yang mengajukan dispensasi kawin mayoritas adalah perempuan, yakni sebanyak 31 anak. Sementara laki-laki enam anak.

Sedangkan dilihat dari latar belakang pendidikan, 22 anak merupakan lulusan SMP, delapan anak lulusan SD, enam anak lulusan SMA, serta ada satu anak lulusan TK. Usia paling muda yang mengajukan dispensasi kawin yaitu 15 tahun sebanyak dua anak.

Sedangkan mayoritas yang mengajukan dispensasi berusia 17 tahun ada 17 anak. Kemudian tujuh anak berusia 16 tahun dan 11 anak berusia 18 tahun. ”Kalau melihat data ini, bisa dilihat pendidikan itu mempengaruhi anak untuk nikah dini atau tidak,” ujar dia.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, menyampaikan meski cenderung menurun, pernikahan dini di Wonogiri termasuk masih tinggi.

Setiap tahun ada lebih dari 100 anak yang menikah di usia dini. Hal itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk terus menekan fenomena tersebut.

”Di Karang Tengah dulu kasus pernikahan dini itu banyak karena ada tradisi Tunggon. Setelah kami adakan gerakan antitunggon, alhamdulillah angka perkawinan anak di sana turun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya