Soloraya
Sabtu, 28 Juli 2012 - 06:39 WIB

JELANG LEBARAN: Lima Jenis Pelanggaran Disorot BPSK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo

SOLO-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo memetakan lima jenis pelanggaran yang bakal marak terjadi menjelang Lebaran.

Advertisement

Lima pelanggaran itu ialah kenaikan tarif parkir ilegal, membanjirnya paket makanan kadaluwarsa, tak layaknya jasa travel, pengaburan daftar harga menu makanan, serta merebaknya penjualan daging glonggongan dan tiren.

“Saat ini, sudah banyak yang menjadi korbannya. Dan hari ini, kami resmi membuka posko pengaduan baik via sms atau telpon langsung,” kata Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (27/7/2012).

Layanan pengaduan itu, kata Ary, bisa melalui nomor 08122680759 atau (0271) 2077773. Layanan yang dibuka hingga akhir Agustus mendatang itu dengan cara mencantumkan nama serta kejadian, berikut kronologisnya. Dari laporan tersebut, BPSK akan segera menyampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik Pemkot Solo maupun kepolisian. “Kami minta maaf, karena hanya mampu menyalurkan semua aduan tersebut kepada pihak-pihak yang berkompeten lantaran keterbatasan SDM kami,” jelasnya.

Advertisement

Hasil pemantauan BPSK, paket parcel Lebaran yang diedarkan ke masyarakat biasanya sudah nyaris kadaluarsa. Sehingga, pihaknya meminta kepada pedagang agar tak mengedarkan barang produknya menjelang kadaluwarsa itu. “Jika konsumen mengalami kerugian akibat produk parcel yang bermasalah, mereka bisa mengadukannya sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen,” paparnya.

Di sisi lain, pihak pelaku usaha parcel dilarang melemparkan tanggung jawab kepada pelaku usaha lain, atau pihak ketiga ketika ditemukan adanya konsumen yang dirugikabn. “BPSK juga akan memproses pidana yang mungkin timbul akibat mengkonsumsi produk tersebut kepada kepolisian,” tegasnya.

Soal penjualan daging glonggong dan ayam tiren, Bambang mengingatkan bahwa ancaman hukumannya ialah pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Begitu pun soal warung makan yang tak mencantumkan daftar harga menu, hal itu juga dia awasi lantaran juga bisa mencoreng citra Kota Solo di dunia pariwisata.

Advertisement

Pelanggaran yang disorot BPSK selanjutnya ialah soal kenaikan tarif parkir ilegal menjelang Lebaran. Tak hanya parkir di tepi jalan (on the street), kata Bambang, parkir di dalam gedung pun diperiksa BPSK. “Termasuk parkir di Solo Paragon Mall karena mencantumkan klausula tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan perlengkapannya. Karena ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif