SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, KARANGANYAR — Jelang Lebaran, gelombang merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar, Murjioko, mensinyalir jumlah pekerja yang dirumahkan hingga terkena PHK mencapai seratusan orang. Sayangnya minim pelaporan sehingga tak terdeteksi jumlah pasti pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kebanyakan mereka yang dirumahkan dan PHK bekerja di sektor tekstil. Statusnya juga PKWT,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023).

Murjioko mengatakan keputusan merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja menjadi modus yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran. Perusahaan enggan menunaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.

Padahal, banyak di antara mereka telah bekerja lebih dari lima tahun. Namun para pekerja ini terjebak dalam status kontrak maupun PKWT.

“Perusahaan semena-mena merumahkan mereka. Lalu setelah Lebaran, pekerja ini biasanya ditarik lagi,” tuturnya.

Murjioko mengatakan kasus merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja tidak hanya terjadi di Karanganyar. Namun di beberapa daerah di Soloraya, seperti di Kabupaten Sragen.

Dia membantu menangani kasus pekerja terkena PHK oleh salah satu perusahaan tekstil di sana. Selain persoalan dirumahkan dan di PHK, dia juga menemukan modus perusahaan ngemplang membayar THR sesuai ketentuan berlaku.

“Ada yang akan membayar THR dicicil empat kali. Informasi ini sudah saya dengar,” katanya.

Murjioko meminta perusahaan mematuhi aturan berlaku dengan membayarkan THR sesuai ketentuan. THR menjadi hak yang harus diterima pekerja saat Lebaran ini.

Dalam menangani persoalan ini, dia meminta Pemkab turun tangan dengan membuka posko pengaduan. Sebab, banyak pekerja yang tidak melaporkannya karena bingung harus ke mana mereka mengadukan persoalan tersebut.

“Minimal ada kepedulian sosial yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya memberi bantuan bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK,” katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Perusahaan jangan sampai membayarkan THR dengan cara dicicil. Pihaknya meminta serikat pekerja atau buruh untuk ikut mengawasi pembayaran THR tersebut.

“THR tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7 Lebaran sudah dibayarkan itu THR ke para pekerja,” katanya.

Ihwal nasib pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK, Bupati meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pelatihan atau bekal baru bagi mereka. Misalnya, mereka dialihkan bekerja di sektor lain, seperti di bidang kuliner.

Di Karanganyar saat ini tumbuh dan berkembang pesat untuk usaha kuliner. Sektor usaha kuliner ini membuka peluang menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

“Jadi bisa dibekali dengan pelatihan untuk kerja di sektor lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya