Soloraya
Senin, 3 April 2023 - 09:42 WIB

Jelang Lebaran, Seratusan Pekerja di Karanganyar Malah Dirumahkan dan Kena PHK

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, KARANGANYAR — Jelang Lebaran, gelombang merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar, Murjioko, mensinyalir jumlah pekerja yang dirumahkan hingga terkena PHK mencapai seratusan orang. Sayangnya minim pelaporan sehingga tak terdeteksi jumlah pasti pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK tersebut.

Advertisement

“Kebanyakan mereka yang dirumahkan dan PHK bekerja di sektor tekstil. Statusnya juga PKWT,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023).

Murjioko mengatakan keputusan merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja menjadi modus yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran. Perusahaan enggan menunaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.

Advertisement

Murjioko mengatakan keputusan merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja menjadi modus yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran. Perusahaan enggan menunaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.

Padahal, banyak di antara mereka telah bekerja lebih dari lima tahun. Namun para pekerja ini terjebak dalam status kontrak maupun PKWT.

“Perusahaan semena-mena merumahkan mereka. Lalu setelah Lebaran, pekerja ini biasanya ditarik lagi,” tuturnya.

Advertisement

Dia membantu menangani kasus pekerja terkena PHK oleh salah satu perusahaan tekstil di sana. Selain persoalan dirumahkan dan di PHK, dia juga menemukan modus perusahaan ngemplang membayar THR sesuai ketentuan berlaku.

“Ada yang akan membayar THR dicicil empat kali. Informasi ini sudah saya dengar,” katanya.

Murjioko meminta perusahaan mematuhi aturan berlaku dengan membayarkan THR sesuai ketentuan. THR menjadi hak yang harus diterima pekerja saat Lebaran ini.

Advertisement

Dalam menangani persoalan ini, dia meminta Pemkab turun tangan dengan membuka posko pengaduan. Sebab, banyak pekerja yang tidak melaporkannya karena bingung harus ke mana mereka mengadukan persoalan tersebut.

“Minimal ada kepedulian sosial yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya memberi bantuan bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK,” katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Perusahaan jangan sampai membayarkan THR dengan cara dicicil. Pihaknya meminta serikat pekerja atau buruh untuk ikut mengawasi pembayaran THR tersebut.

Advertisement

“THR tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7 Lebaran sudah dibayarkan itu THR ke para pekerja,” katanya.

Ihwal nasib pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK, Bupati meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pelatihan atau bekal baru bagi mereka. Misalnya, mereka dialihkan bekerja di sektor lain, seperti di bidang kuliner.

Di Karanganyar saat ini tumbuh dan berkembang pesat untuk usaha kuliner. Sektor usaha kuliner ini membuka peluang menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

“Jadi bisa dibekali dengan pelatihan untuk kerja di sektor lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif