Soloraya
Kamis, 15 Desember 2022 - 20:13 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Klaten Sita 1.301 Botol Miras

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan botol miras yang disita personel Polres Klaten ditunjukkan saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis (15/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Personel Polres Klaten menyita 1.301 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di 16 lokasi selama sebulan terakhir. Di antara para penjual miras yang tak mengantongi izin menjalani sidang.

Miras yang disita itu yakni ciu murni, ciu gedang kluthuk, arak, hingga miras bermerek. Selanjutnya, ribuan botol miras itu bakal dimusnahkan.

Advertisement

Para pedagang penjual miras tanpa izin itu dijerat Pasal 42 huruf C jo Pasal 54 Ayat 1 Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013.

Kasat Samapta Polres Klaten, Iptu Edris Prayitno, mengatakan lokasi penjualan miras yang disita tersebar di berbagai daerah. Hal itu seperti di Kecamatan Juwiring, Trucuk, Jatinom, dan Pedan. Rata-rata para penjual merupakan orang yang baru kali pertama mencoba menjual miras.

“Ada yang bagian depan toko kelontong, tapi di dalamnya untuk jualan miras. Ada yang benar-benar jualan miras saja. Ada yang coba-coba jualan satu bulan ketahuan,” kata Iptu Edris saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis (15/12/2022).

Advertisement

Baca Juga: Polres Klaten Tilang 15 Pengendara Motor dan Tangkap 3 Pemuda Mabuk Berat

Lima dari 16 penjual miras sudah menjalani proses persidangan di pengadilan dengan putusan denda bervariasi antara Rp750.000 hingga Rp2,5 juta subsider 15 hari hingga satu bulan kurungan penjara. Sebanyak dua penjual miras dalam proses penyidikan dan sembilan orang dalam pembinaan Polres Klaten.

Iptu Edris menjelaskan pengungkapan penjualan miras tanpa izin itu merupakan kegiatan rutin. Selain dari operasi yang dilakukan petugas, pengungkapan penjualan miras dilakukan menindaklanjuti laporan warga.

Advertisement

“Kami rutin melakukan operasi. Apalagi menjelang tahun baru, tentu operasi lebih ditingkatkan,” jelas dia.

Baca Juga: 5 Orang Digaruk di Rumah Lokalisasi Ilegal Pedan Klaten, Ini Sanksinya

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan operasi pengungkapan tindak pidana ringan penjualan miras tanpa izin bakal terus dilakukan. Kegiatan itu dilakukan guna menjaga Klaten agar tetap kondusif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif