Soloraya
Rabu, 10 Agustus 2011 - 16:43 WIB

Jelang pidato SBY pada 16 Agustus, kalangan Dewan khawatir

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Kekhawatiran menggelayuti kalangan anggota DPRD Wonogiri menjelang pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 16 Agustus mendatang.

Advertisement

Pasalnya, dalam pidato itu biasanya Presiden mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Jika itu terjadi, mereka yakin Pemkab akan bangkrut.

Hal tersebut menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota DPRD sejak beberapa hari terakhir. Salah satu anggota Komisi B yang juga anggota Badan Anggaran, Ahmad Zarif, kepada wartawan, Rabu (10/8/2011) mengungkapkan kondisi keuangan daerah pada tahun 2012 mendatang benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung kenaikan gaji PNS meskipun hanya 5%.

Apalagi jika kenaikan gaji itu tidak disertai kenaikan transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Advertisement

Menurut Zarif, dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2012, dari total rencana APBD 2012 senilai Rp 1,1 triliun, 70% di antaranya telah tersedot untuk belanja tidak langsung termasuk gaji PNS dan hanya 30-an persen untuk belanja langsung.

Padahal idealnya, menurut Kemendagri saat bimbingan teknis (Bintek) beberapa waktu lalu dikatakan porsi ideal APBD adalah 60% belanja tidak langsung dan 40% belanja langsung. Akan lebih baik jika bisa 50% banding 50%.

“Tanpa kenaikan gaji PNS perhitungan APBD 2012 sudah tersedot 70% untuk belanja tidak langsung. Jika terjadi kenaikan gaji PNS, yang diprediksi mencapai 10%, maka porsi belanja langsung yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akan semakin tersedot ke belanja tidak langsung. Bisa bangkrut nanti Pemkab,” jelas Zarif.

Advertisement

Berdasarkan itu, Zarif mengharapkan pemerintah bisa mengambil langkah bijak. Jika memutuskan menaikkan gaji PNS, maka harus diikuti pula oleh kenaikan DAU dengan jumlah yang proporsional.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif