SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto, memberikan sambutan pada pelatihan public speaking di Rumah Dinas Wakil Bupati Karanganyar pada Selasa (6/4/2021). (Istimewa-dok. P4GN Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto masih irit bicara saat diminta menanggapi Pilkada 2024 Karanganyar. Sejauh ini, Rober Christanto, memastikan tidak maju dalam pencalegan baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

Saat ini Rober Christanto masih mendampingi Juliyatmono yang menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Masa jabatan Juliyatmono-Rober Christanto sejatinya akan berakhir 15 Desember 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lantaran Juliyatmono mengundurkan diri imbas dari nyaleg DPR RI, maka jabatannya akan berakhir lebih awal, diperkirakan 3 Oktober 2023. Selama dua bulan tersisa, Wabup Rober akan menggantikan Juliyatmono di posisi Bupati.

Rober mengatakan dirinya sejak awal tak nyaleg di Pemilu 2024. Namun saat ditanya lebih lanjut rencana politik ke depan, Rober enggan membeberkannya ke publik.

“Saya mengikuti petunjuk partai (PDIP) saja. Saya memang tidak nyaleg,” katanya ketika dijumpai wartawan usai rapat rutin di kantor DPC PDIP Karanganyar, Rabu (12/7/2023).

Apakah keputusannya tidak nyaleg ada kaitannya dengan Pilkada Karanganyar 2024? Rober kembali irit bicara.

Pun terkait soal isu yang menyebut dirinya akan diduetkan dengan Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, di Pilkada Karanganyar nanti, Rober enggan menanggapi.

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, menyebutkan alasan Rober tak nyaleg adalah karena tidak ada mandat dari DPP.

“Sejauh ini belum ada mandat Pak Rober nyaleg,” kata dia.

Sebelumnya, Bagus Selo mengatakan Rober Christanto yang kini menjadi wabup secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt. Bupati Karanganyar (menyusul pengunduran diri Juliyatmono yang nyaleg DPR RI). Hal itu mengacu pada peraturan yang berlaku.

Jabatan Plt. Bupati Karanganyar akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember 2023 mendatang. Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Otomatis nanti pak Wabup yang menjadi Plt. Bupati. Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, atau mundur wabup yang menggantikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya