Soloraya
Selasa, 2 Juli 2019 - 05:00 WIB

Jelang Pilkades, Sragen Bentuk Satgas Antipolitik Uang Sampai ke Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen membentuk satuan tugas (satgas) antipolitik uang (money politics) menjelang Pilkades serentak, 26 September mendatang.

Pembentukan satgas itu ditandai penandatangan memorandum of understanding (MoU) oleh Bupati Sragen, Kapolres, Dandim, Kajari, dan Dansubdenpom di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Senin (1/7/2019).

Advertisement

Pembentukan satgas di tingkat kabupaten itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas di tingkat kecamatan dan desa dengan tujuan untuk meminimalkan botoh dan praktik money politics.

Tanda tangan MoU tersebut disaksikan pimpinan daerah, pimpinan kecamatan, perwakilan panitia Pilkades tingkat desa, dan perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen. Dokumen MoU tersebut terdiri atas enam lembar yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pembiayaan, dan jangka waktu. MoU tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Advertisement

Tanda tangan MoU tersebut disaksikan pimpinan daerah, pimpinan kecamatan, perwakilan panitia Pilkades tingkat desa, dan perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen. Dokumen MoU tersebut terdiri atas enam lembar yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pembiayaan, dan jangka waktu. MoU tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan Pemkab Sragen serius membentuk Satgas Antipolitik Uang dalam Pilkades Serentak 2019 yang digelar pada 26 September 2019 mendatang.

Yuni, sapaan Bupati, prihatin dengan banyaknya politik uang dalam kontestasi pilkades di Sragen yang semakin hari semakin meningkat. Yuni sadar dengan banyaknya apriori di media sosial (medsos) dan obrolan di hidangan istimewa kampung (HIK) tentang keseriusan Pemkab Sragen.

Advertisement

“Pemkab hanya ingin hadir saat terjadi permasalahan di masyarakat. Bayangkan bila jadi kades menghabiskan dana miliaran rupiah, kalau sudah jadi apa yang dilakukan pertama kali? Pasti akan menghitung berapa utang yang harus dibayar dan dana yang dikembalikan. Kami tidak mau hal itu terjadi. Kami berharap pembentukan satgas bisa meminimalkan botoh dan bagi-bagi uang sehingga Sragen jadi contoh di Jateng dan Indonesia dalam pelaksanaan pilkades yang jujur dan adil,” ujarnya.

Bupati juga mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) supaya tidak coba-coba terlibat dalam pilkades. Jangankan jadi narasumber dalam pertemuan calon kades tertentu, Yuni pun melatang ASN hadir dalam deklarasi cakades dan ikut berpose dengan cakades atau dengan gaya atau simbol yang mengarah pada cakades tertentu.

“Satgas berwenang menindak kasus pidana politik uang. Satgas bekerja efektif setelah penetapan cakades pada Agustus mendatang. Kasus pelanggaran administrasi diserahkan kepada panitia pilkades tingkat desa,” ujarnya.

Advertisement

Yuni menerangkan atas pelanggaran politik uang bisa masuk pidana dan yang mengetahui sanksinya adalah kepolisian. Bagi ASN yang melanggar juga ada sanksi yang ditentukan pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati.

Namun, Bupati menegaskan semua itu tentu harus ada bukti. Dia mengatakan masyarakat bisa melapor ke satgas karena satgas akan dibentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Bahkan kami melibatkan tim sukses cakades dalam keanggotaan satgas di tingkat desa,” tuturnya.

Advertisement

Di sisi lain, Bupati meminta aparat TNI/Polri harus netral dalam menyikapi pilkades. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan siap melaksanakan isi MoU.

Dia mulai memetakan potensi kerawanan dalam pilkades. Dia berencana menempatkan dua personel bagi desa kategori tidak rawan, tiga personel bagi desa yang agak rawan, dan empat personel bagi desa yang rawan.

“Nama-nama desa itu masih dipetakan. Kebutuhan personel yang diterjunkan juga masih dipetakan, termasuk rencana meminta bantuan personel dari Polda Jateng. Untuk sanksinya, kami mengacu pada ketentuan KUHP,” tambahnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif