Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2021 - 15:49 WIB

Jelang PSBB, Camat Prambanan Klaten Gercep Sosialisasikan Aturan Ini ke Warga

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PSBB. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Pemerintah Kecamatan Prambanan, Klaten, bergerak cepat menyosialisasikan ketentuan pembatasan aktivitas ke seluruh warga, Jumat (8/1/2021).

Dengan sosialisasi pembatasan itu, Pemerintah Kecamatan Prambanan berharap seluruh warga di daerahnya terus meningkatkan kedisiplinan dalam menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

Camat Prambanan, Suhardi, mengaku telah mengirim surat ke seluruh kepala desa (kades), pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk tindak lanjut sosialisasi pemberlakuan pembatasan sosial skala besar (PSBB), 11 Januari 2021-25 Januari 2021.

Jelang PSBB, Tim Gabungan di Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi

Advertisement

Jelang PSBB, Tim Gabungan di Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi

Surat bernomor 800/10/34.1 itu dikirim ke kades, pengelola tempat wisata, takmir masjid, pertokoan, dan pengelola kuliner.

Dalam suratnya, Suhardi mengatakan surat edarannya dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan surat edaran (SE) bupati Klaten bernomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan (PSBB).

Advertisement

Alhamdulillah... JLK Wonogiri Bisa Dilewati Lagi Setelah 3 Hari Evakuasi Longsor

Selain menjelaskan pemberlakuan PSBB, lanjut Suhardi, pemerintah kecamatan juga telah memberikan beberapa ketentuan yang harus dijalankan masyarakat selama PSBB berlangsung.

Hal itu seperti pembatasan usaha pertokoan/mal/kuliner hingga pukul 19.00 WIB. Di samping itu dilakukan pembatasan terhadap tempat kuliner (maksimal 25 persen dari kapasitas) dan tempat ibadah (maksimal 50 persen dari kapasitas).

Advertisement

Seluruh jenis tempat wisata harus ditutup. Berikutnya, setiap warga yang menggelar hajatan harus seizin Satgas PP Covid-19 desa dengan undangan dibatasi 50 orang.

Sanksi Penyitaan KTP

Sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar ketentuan. Bagi yang tak bermasker, sanksi berupa penyitaan KTP selama satu bulan.

Nantinya, protokol kesehatan juga akan diberlakukan secara ketat di pasar tradisional. "Operasi warga yang tak memakai masker akan diserahkan ke masing-masing desa di Prambanan," kata Suhardi.

Advertisement

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Klaten terus mengalami penambahan.

12 Jam, Merapi 27 Kali Muntahkan Lava Pijar ke Hulu Kali Krasak

Hingga Kamis (7/1/2021), jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 3.429 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 orang menjalani perawatan di rumah sakit (RS)/isolasi mandiri. Sebanyak 2.823 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 169 orang telah meninggal dunia.

"Satgas PP Covid-19 Klaten menekankan kepada masyarakat untuk lebih disiplin menaati protokol kesehatan," kata Cahyono Widodo.

Protokol kesehatan dimaksud meliputi memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif