Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:19 WIB

Jelang PSBB, Tim Gabungan di Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat gabungan menyosialisasikan kebijakan pembatasan sosial kepada driver ojek online di sepanjang Jl. Veteran, Sabtu (9/1/2021). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Aparat gabungan menggencarkan operasi yustisi selama penerapan kebijakan penerapan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Advertisement

Operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah lokasi di Sukoharjo, Sabtu (9/1/2021). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, yang meminta jajaran kepolisian melakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI Unlawful Killing, Ini Respons Kapolri

Advertisement

Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI Unlawful Killing, Ini Respons Kapolri

Aparat gabungan juga menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima (PKL) ihwal pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB.

"Kami mengawali operasi yustisi di Alun-alun Satya Negara yang selalu ramai setiap hari. Saat sore hari-malam hari, banyak pedagang yang menjajakan dagangan di trotoar jalan," kata Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu.

Advertisement

12 Jam, Merapi 27 Kali Muntahkan Lava Pijar ke Hulu Kali Krasak

Aparat meminta agar para pelaku usaha membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Para pengunjung diminta membeli makanan atau minuman dengan take away atau dibungkus.

Sanksi bagi Pelanggar

Disinggung sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial, Kapolsek menyampaikan sanksi tersebut diatur dalam Perda No. 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Advertisement

"Sosialisasi dan edukasi dilakukan agar para pelaku usaha tidak kaget. Soal sanksi wewenang Satpol PP Sukoharjo sebagai penegak perda yang menjadi payung hukum dalam penerapan pembatasan sosial," ujar dia.

Rapor Merah, Covid-19 di Karanganyar Sehari Tambah 181 Kasus

Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat tak segan-segan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Advertisement

Sementara itu, seorang pedagang mi ayam, Pariyem, mengatakan tak mempermasalahkan kebijakan pembatasan sosial termasuk jam operasional restoran dan warung makan.

Dia berkomitmen mematuhi pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB.

Advertisement
Kata Kunci : PSBB Psbb Jawa Bali Ppkm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif