SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wonogiri mendapat cuti nyadran secara bergiliran sebelum memasuki bulan Ramadan. Selain itu, jam kerja bagi PNS non-guru juga dipangkas.

Jam kerja yang awalnya mulai pukul 07.00 WIB-15.15 WIB pada hari Senin hingga Kamis, saat Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB-14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat yang awalnya 07.00 WIB-11.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabag Organisasi dan Kepegawaian Wonogiri, Puji Santoso, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Tengah yang diterima pemkab pada Selasa (3/7). “Surat itu langsung diterima BKD dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) untuk pemberitahuan ke semua SKPD,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/7/2012).

Untuk cuti nyadran, lanjut dia, diambil dua hari dari 12 hari cuti tahunan. Cuti tersebut dilakukan secara bergiliran agar tidak mengganggu pelayanan di pemerintahan. Pembagiannya ada tiga kelompok yakni kelompok I tanggal 9 dan 10 Juli, kelompok II tanggal 11 dan 12 Juli serta kelompok II tanggal 13 dan 16 Juli.

“Untuk pembagian personel dalam kelompok dilakukan oleh pimpinan di dinas masing-masing. Seperti kepala dinas, kepala bagian dan kepala kantor,” ujarnya. Ia menambahkan, dari pembagian personel itu kemudian dilaporkan ke Sekda Wonogiri dan Bagian Orpeg. Hasil laporan kemudian dikirim secara kolektif ke BKD.

Dalam surat edaran itu juga disampaikan untuk jam apel pagi dan upacara bendera menyesuaikan dengan jam kerja baru selama bulan Ramadhan. Penerapan cuti nyadran tersebut juga diatur dalam PP No 24/1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya