Soloraya
Senin, 9 Juli 2012 - 19:06 WIB

JELANG RAMADAN: PNS Wonogiri Giliran Cuti Nyadran

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wonogiri mendapat cuti nyadran secara bergiliran sebelum memasuki bulan Ramadan. Selain itu, jam kerja bagi PNS non-guru juga dipangkas.

Jam kerja yang awalnya mulai pukul 07.00 WIB-15.15 WIB pada hari Senin hingga Kamis, saat Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB-14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat yang awalnya 07.00 WIB-11.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Advertisement

Kabag Organisasi dan Kepegawaian Wonogiri, Puji Santoso, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Tengah yang diterima pemkab pada Selasa (3/7). “Surat itu langsung diterima BKD dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) untuk pemberitahuan ke semua SKPD,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/7/2012).

Untuk cuti nyadran, lanjut dia, diambil dua hari dari 12 hari cuti tahunan. Cuti tersebut dilakukan secara bergiliran agar tidak mengganggu pelayanan di pemerintahan. Pembagiannya ada tiga kelompok yakni kelompok I tanggal 9 dan 10 Juli, kelompok II tanggal 11 dan 12 Juli serta kelompok II tanggal 13 dan 16 Juli.

“Untuk pembagian personel dalam kelompok dilakukan oleh pimpinan di dinas masing-masing. Seperti kepala dinas, kepala bagian dan kepala kantor,” ujarnya. Ia menambahkan, dari pembagian personel itu kemudian dilaporkan ke Sekda Wonogiri dan Bagian Orpeg. Hasil laporan kemudian dikirim secara kolektif ke BKD.

Advertisement

Dalam surat edaran itu juga disampaikan untuk jam apel pagi dan upacara bendera menyesuaikan dengan jam kerja baru selama bulan Ramadhan. Penerapan cuti nyadran tersebut juga diatur dalam PP No 24/1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif