Soloraya
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:10 WIB

Jelang Ramadan, Polisi Sita 48 Botol Ciu dan Gedang Kluthuk di Karanganyar

Akhmad Ludiyanto  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Karanganyar menyita minuman keras dalam operasi yang digelar Senin (20/3/2023). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 48 botol minuman keras (miras) disita dari seorang pedagang di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Senin (20/3/2023) malam.

Minuman tersebut terdiri atas 35 botol ukuran 1,5 liter miras jenis ciu, 3 botol ukuran 1,5 liter miras jenis gedang kluthuk, dan 10 botol ukuran 500 ml miras jenis ciu. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Aparat Polsek Karanganyar menjelang bulan suci Ramadan.

Advertisement

Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih Retna Waruju, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan sasaran operasi pekat kali ini adalah pedagang yang menjual miras. “Adapun sasaran operasi pekat adalah penjual miras dan depot jamu yang menjual miras di Wilayah Kecamatan Karanganyar atas nama Kukuh Widiono,” ujar Nawang seperti disampaikan Pjs Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, Selasa (21/3/2023).

Selain depot milik Kukuh, Polisi juga menyasar warung lain yakni milik Suranto di Kelurahan Gedong. Di warung ini, polisi menyita 16 botol bir. “Kepada keduanya juga diberikan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Sakti.

Sementara itu, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi penggunaan miras di kalangan masyarakat. Diharapkan, ibadah puasa dapat berjalan tertib dan khidmat. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,” imbaunya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif