Soloraya
Senin, 21 Mei 2018 - 15:15 WIB

Jelang Sidang Kasus PT RUM, Nama Kajari Sukoharjo Dicatut Penipu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, dicatut pihak tak bertanggung jawab untuk menipu dengan modus bisa meringankan masa hukuman penjara para tersangka perusakan fasilitas milik PT Rayon Utama Makmur (RUM).</p><p>Penipuan itu memanfaatkan momentum menjelang <a title="Kasus Perusakan Fasilitas PT RUM Sukoharjo Disidang di Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/490/914372/kasus-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo-disidang-di-semarang">sidang perdana </a>&nbsp;lima tersangka perusakan fasilitas pos satpam dan ruang batu prasasti serta dua tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pekan ini.</p><p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan fasilitas milik PT RUM ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu. Sidang perdana kasus itu bakal digelar di PN Semarang demi alasan keamanan.</p><p>Momentum ini dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan dengan calon korban keluarga masing-masing tersangka. &ldquo;Pelaku mengirim pesan kepada pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan [MPL] Sukoharjo agar menyampaikan kepada keluarga para tersangka. Dia menjanjikan bisa meringankan tuntutan jaksa terhadap para tersangka,&rdquo; kata Kajari Sukoharjo, Bambang Marwoto, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di kantornya, Senin (21/5/2018).</p><p>Diduga kuat pelaku berniat mengelabui calon korban agar menyetor uang supaya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para tersangka kasus perusakan fasilitas <a title="Berkas 2 Tersangka Kasus PT RUM Sukoharjo Sudah di PN Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/490/916573/berkas-2-tersangka-kasus-pt-rum-sukoharjo-sudah-di-pn-semarang">PT RUM</a> lebih ringan. Perwakilan keluarga para tersangka didampingi pengurus MPL Sukoharjo lantas mendatangi Kantor Kejari Sukoharjo untuk mencari tahu kebenaran informasi itu pada Kamis (17/5/2018).</p><p>Kala itu, Bambang telah menghadiri acara penandatangan kerjasama atau MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jateng di Semarang. &ldquo;Ini lucu sekali, sidang perdana saja belum digelar kok sudah bisa menjamin peringanan tuntutan jaksa. Nama saya dicatut, saat itu saya posisi di Semarang,&rdquo; ujar Bambang.</p><p>Bambang telah melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Polres Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti. Bambang mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selalu meminta konfirmasi kepadanya jika mendapat telepon yang mengatasnamakan dirinya maupun institusinya.</p><p>Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Yohanes Kardinto, memastikan sidang perdana kasus perusakan fasilitas<a title="Komnas HAM Ikut Usut Masalah Warga dengan PT RUM Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/490/910768/komnas-ham-ikut-usut-masalah-warga-dengan-pt-rum-sukoharjo"> PT RUM</a> dan pelanggaran UU ITE digelar di PN Semarang akan digelar pekan ini. Yohanes bakal berkoordinasi dengan Kejari Semarang dan Polres Semarang untuk membahas pengamanan proses persidangan.</p><p>Kelima aktivis lingkungan yang ditangkap aparat kepolisian adalah Kelvin, warga Desa Plesan, Nguter; Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar; Brilian, warga Desa Juron, Nguter dan Sukemi, warga Desa Celep, Nguter serta mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muh. Hisbun Payu.</p><p>Sementara dua aktivis lingkungan yang dijerat UU ITE yakni Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo, dan Danang Tri, warga Nguter. &ldquo;Jadwal persidangan yang mengatur PN Semarang termasuk apakah sidang kasus perusakan dan pelanggaran ITE digelar dalam waktu sehari atau tidak,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif