SOLOPOS.COM - Cherry Ann (Dok. SOLOPOS)

Cherry Ann (Dok. SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Cherry Ann, terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 1.193 hanya mampu berucap maaf dalam duplik yang disampaikannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (16/8/2011).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia memohon maaf pada majelis hakim dan semuanya atas perbuatan salahnya. Selain itu, ia meminta bantuan agar hakim menolongnya. Sebab, ia sama sekali tidak tahu apa yang dibawanya ke Indonesia justru menjeratnya ke dalam bui.

Warga negara Filipina ini menegaskan heroin itu bukan miliknya. “Saya hanya ingin bebas dan segera kembali pulang. Saya minta maaf untuk kesalahan saya karena tidak tahu barang yang saya bawa itu adalah barang haram,” paparnya. Cherry pun ingin memulai hidup barunya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lastari dalam replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider satu tahun penjara.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan fakta yuridis, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. Pihaknya JPU tidak percaya begitu saja jika heroin tersebut hanya titipan dari seseorang bernama Kristine.

Sidang putusan akan digelar Kamis (25/8/2011) pekan depan.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya