Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)--Sekitar 107 jemaah calon haji (Calhaj) Kloter 86 Solo yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tembakan, dilaporkan sebagai warga Majelis Tafsir Alquran (MTA).
Keterangan tersebut disampaikan Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Banindro dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pasar Kliwon, Wartoyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (23/11).
Jemaah Calhaj itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) seperti Madiun dan Ngawi, serta kabupaten di Soloraya seperti Sukoharjo. Mereka mendapat KTP Solo setelah mengurus kepindahan melalui Pemerintah Kelurahan Semanggi dan Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon.
Surat-surat atau persyaratan administrasi pindah kependudukan yang mereka ajukan kepada kelurahan diketahui lengkap. “Kebanyakan yang bawa (Calhaj ber-KTP tembakan-red) adalah MTA, secara rombongan. Hampir semuanya,” ujar Banindro. Dia menambahkan, syarat pindah kependudukan seperti surat pengantar dari pemegang otorisasi di daerah asal, fotokopi surat nikah, serta mengisi Formulir atau Blangko F-1.01 dan Formulir F-1.06. Selain persyaratan administrasi, petugas kelurahan telah mengecek apakah benar mereka tinggal di Semanggi atau tidak.
Namun demikian Banindro enggan menyampaikan hasil pengecekan yang dilakukan petugas. Selanjutnya jemaah Calhaj ber-KTP tembakan sudah resmi atau sah menjadi warga Semanggi. Sebab, KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mereka miliki resmi. “Tapi memang seharusnya sejak awal dipastikan apakah mereka benar tinggal di Semanggi atau tidak. Bila tidak, namanya KTP bodong,” imbuh dia.
Senada, Wartoyo menyampaikan, sebagian besar dari 107 jemaah Calhaj Kloter 86 Solo, merupakan jemaah MTA. Menurut dia, pengurus MTA Semanggi ikut membantu proses kepindahan kependudukan jemaah Calhaj mereka. Saat disinggung mengapa proses kepindahan tersebut bisa lolos, dia beralasan pemerintah kecamatan sebatas menindaklanjuti proses dari kelurahan.
kur