Soloraya
Sabtu, 1 Januari 2022 - 20:58 WIB

Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Ambrol, Begini Penjelasan DPUPR

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menuju lokasi jembatan gantung Tambakboyo di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo yang ambrol pada Jumat (31/12/2021). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jembatan gantung Tambakboyo di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo ambrol pada Jumat (31/12/2021) karena human eror atau kelalaian manusia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Sabtu (1/1/2022). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Advertisement

Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, didampingi Kabid Binamarga, Suyadi, mengatakan jembatan gantung Tambakboyo ambruk karena human error atau kelalaian manusia. Bowo menyebut kesalahan bukan pada konstruksi.

Baca Juga : Jembatan Tambakboyo Sukoharjo Ambrol, Ternyata Masih Proses Pembangunan

Advertisement

Baca Juga : Jembatan Tambakboyo Sukoharjo Ambrol, Ternyata Masih Proses Pembangunan

Nilai kontrak proyek jembatan gantung itu Rp10,8 miliar. Ia menyebut peristiwa itu sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab rekanan.

“Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi,” tegas Bowo.

Advertisement

Baca Juga : Kawat Seling Lepas, Jembatan Tambakboyo Tawangsari Sukoharjo Ambrol

“Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh,” jelasnya.

Kabid Binamarga, Suyadi, menuturkan pekerja proyek mengendurkan sekitar 10 sentimeter (cm) saat setting chamber. Tetapi, seling malah terlepas karena faktor kelalaian.

Advertisement

“Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggung jawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan karena pekerjaan saja belum selesai,” ujar Suyadi.

Baca Juga : Uji Nyali di Jembatan Gantung Girpasang Klaten yang Eksotis

Atas kejadian tersebut, DPUPR sudah memanggil dan meminta keterangan pelaksana proyek. Hasilnya, pihak rekanan harus memperbaiki kerusakan tersebut karena proyek masih menjadi tanggung jawab rekanan.

Advertisement

“Rekanan siap melaksanakan, tanggung jawab, yaitu memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna,” tutur dia.

Namun demikian, lanjut Suyadi, kontraktor akan mendapatkan sanksi berupa denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 28 Desember 2021. Nilai denda itu 1/1000/hari dari nilai kontrak.

Baca Juga : Kali Jenes Meluap, Belasan Rumah di Pajang Laweyan Terendam Banjir

“Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya.”

Sebagai informasi, Bowo menambahkan Pemkab baru membayarkan termin I atau 60 persen dari nilai kontrak kepada rekanan. Diberitakan sebelumnya, jembatan gantung Tambakboyo di Kecamatan Tawangsari sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambrol. Jembatan itu sedianya menjadi penghubung antardesa.

Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, langsung menuju lokasi. Bupati memastikan kondisi terkait peristiwa tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif