Soloraya
Rabu, 11 Juli 2012 - 18:50 WIB

JEMBATAN PENYEBERANGAN Sriwedari akan Dirobohkan?

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jembatan penyeberangan Sriwedari Jl Slamet Riyadi Solo (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Jembatan penyeberangan Sriwedari Jl Slamet Riyadi Solo (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Jembatan penyeberangan orang (JPO) merangkap papan reklame yang melintang di Jl Slamet Riyadi kawasan Sriwedari, Solo akan habis masa kontraknya Desember 2012. Pemkot memastikan tidak akan memperpanjang kontrak reklame jembatan milik PT Gudang Garam itu sehingga kemungkinan besar jembatan itu harus dirobohkan.

Advertisement

Seperti diketahui, JPO merangkap papan reklame di dekat Sriwedari itu merupakan salah satu titik pusat keramaian pengunjung car free day (CFD) setiap Minggu pagi. Jembatan itu juga menjadi salah satu tempat favorit para juru foto media massa untuk mengambil gambar berbagai event yang melintas di jalan di bawahnya.

Namun demikian, sudah cukup lama pula keberadaan jembatan itu membangkitkan kekhawatiran mengenai konstruksinya yang sudah tua dan keropos di beberapa bagian sehingga kerap dianggap membahayakan keselamatan. Informasi yang diperoleh Solopos.com, jembatan itu dibangun oleh PT Gudang Garam sekitar tahun 1987 dan sejak saat itu dipakai sebagai papan reklame perusahaan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan pemkot tidak memiliki pilihan lain selain memerintahkan jembatan itu untuk dirobohkan. “Pembongkaran itu bukan hanya karena habis masa kontraknya, tapi juga karena secara regulasi tidak memperbolehkan ada papan reklame melintang di atas jalan,” jelas Budi, saat diwawancarai Solopos.com di balaikota, Rabu (11/7/2012).

Advertisement

Regulasi yang dimaksudkan Sekda itu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Permen PU itu memuat pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Pasal 18 (3) permen itu menyatakan konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lain yang melintang di atas jalan.

Budi mengatakan jembatan itu masih mungkin dipertahankan jika hanya difungsikan sebagai jembatan penyeberangan orang. Sedangkan fungsi reklamenya harus dihilangkan. “Tapi apa itu mungkin? Sebab, jembatan itu bukan aset milik pemkot. Itu milik pihak ketiga. Kecuali pihak ketiga itu mau menghibahkan ke pemkot, ya jembatan itu harus dibongkar supaya tak bisa dipakai memasang reklame,” jelas Budi.

Terkait itu, Budi mengakui sejauh ini belum ada pembicaraan dengan PT Gudang Garam. Demikian pula dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di pemkot mengenai langkah yang akan diambil.

Advertisement

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan akan meminta agar keberadaan jembatan itu bisa dipertahankan. Menurut Yosca, jembatan itu sangat dibutuhkan untuk aktivitas masyarakat termasuk untuk pengambilan gambar para juru foto.

“Tapi tentunya, kalau disetujui untuk dipertahankan, jembatan itu harus direnovasi, konstruksinya diperkuat supaya tidak membahayakan,” jelas Yosca.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif