Soloraya
Senin, 3 Oktober 2011 - 10:27 WIB

Jembatani kepentingan buruh dan pengusaha dalam UMK, Bupati janji cari jalan tengah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya menegaskan akan berupaya menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha terkait upah minimum kabupaten (UMK) 2012. Hal itu dalam rangka memelihara situasi dunia ketenagakerjaan di Kota Makmur tetap kondusif.

“Nanti kita pertemukan antara buruh dan pengusaha soal itu, dicari solusi terbaiknya agar masing-masing pihak bisa saling memahami,” tegas Wardoyo ketika dihubungi Espos melalui telepon genggam, Minggu (2/10/2011).

Advertisement

Bupati menyebutkan usulan UMK 2012 sudah disampaikan Dewan Pengupahan, namun belum sampai di meja kerjanya. Wardoyo tidak menampik kemungkinan usulan UMK 2012 lebih tinggi dibandingkan nominal yang diajukan pengusaha. Namun sebaliknya, jelas dia, nilainya juga bisa turun dari angka yang dikehendaki serikat pekerja dan telah disampaikan melalui Dewan Pengupahan.

“Prinsipnya diupayakan jalan tengah persoalan itu, biar sama-sama bisa menerima. Yang mengeluarkan bisa ikhlas, yang menerima pun juga ikhlas. Jadi bisa ketemu antara buruh dan pengusaha,” tegasnya lagi.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukoharjo, Kuwadi Mulyono, menyatakan akan terus memperjuangkan agar aspirasi buruh terkait UMK 2012 bisa terwujud. Dia juga menyampaikan adanya rencana audiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya mengenai pengajuan nominal angka UMK 2012.

Advertisement

Kuwadi menegaskan tuntutan UMK 2012 senilai Rp 850.196 bukan tanpa alasan. Selain inflasi, dia menyebutkan ada beberapa aspek lain yang dipertimbangkan dalam pengajuan besaran nominal UMK. Di antaranya faktor produktivitas dan produk domestik regional bruto (PDRB). “Kami sudah sampaikan uneg-uneg ke Pak Bupati. Rencana nanti juga ada audiensi. Semua ada dasarnya terkait UMK, termasuk menghitung produktivitas dan PDRB yang selama ini diabaikan,” tandasnya secara terpisah.

Sebelumnya, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo terkait UMK 2012, pekan lalu, berakhir buntu. Hal itu setelah pengusaha dan perwakilan serikat sama-sama ngotot mengusulkan nominal UMK masing-masing. Wakil buruh menghendaki agar UMK 2012 ditetapkan senilai Rp 850.196, sedangkan pengusaha meminta Rp 841.774.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif