SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat buruh di Sukoharjo belum bernapas lega meski telah mengetahui informasi pembatalan kebijakan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Mereka masih menunggu adanya surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memastikan hal tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan sebelum adanya pembatalan melalui surat resmi, pihaknya masih belum bisa percaya statemen yang dilontarkan oleh Menaker Ida Fauziyah beberapa hari lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sikap kami saat ini masih menunggu adanya kepastian hitam di atas putih [surat resmi] pembatalan kebijakan JHT atau dikembalikan ke aturan lama. Soalnya Permenaker yang kemarin itu kan resmi, jadi pembatalannya harus resmi juga sebelum kami akhirnya bisa percaya dan bisa bernapas lega kembali,” ungkap dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Permenaker Baru akan Direvisi, Karyawan Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT

Kekhawatiran tersebut menurut Sukarno bukan tanpa alasan. Menurutnya belum adanya surat resmi membuat segala kemungkinan bisa terjadi. Salah satunya dugaan adanya kemungkinan statemen tersebut untuk meredam aksi penolakan yang masif dilakukan beberapa waktu terakhir.

“Kami masih menunggu dulu sampai Mei 2022 nanti bagaimana. Apakah ada surat resminya atau tidak. Karena bisa saja statemen kemarin hanya untuk meredam aksi dari para buruh saja. Jangan sampai apa yang diomongkan kemarin hanya omong kosong. Kami akan terus mengawal kebijakan ini,” imbuh dia.

Audiensi dengan Forum Tenaga Kerja

Sukarno mengaku untuk mengawal kebijakan tersebut, pihaknya bersama sejumlah perwakilan serikat buruh lainnya akan intensif melakukan audiensi dengan forum tenaga kerja di Sukoharjo. Apabila tidak ada surat resmi menyusul statemen tersebut, tidak menutup kemungkinan para buruh akan melakukan aksi kembali.

Baca juga: Revisi Permenaker, Ida Fauziyah Janji Permudah Pencairan JHT

“Ya kalau nanti tidak ada kepastian secara resmi berarti bisa saja aturan tersebut terus berjalan karena efektifnya kebijakan tersebut sampai Mei 2022. Kalau memang saat kami kawal tidak ada kepastian secara resmi kami bisa saja melakukan aksi lagi,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerjaan melakukan pencarian dana JHT.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker. Insya Allah segera selesai. Kami menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan secara intens berkomunikasi dengan kementerian terkait. Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri. Tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ungkap dia.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Salurkan 7.500 Liter Minyak Goreng ke 5 Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya