SOLOPOS.COM - Lakpesdam NU menggelar Dialog Publik bertajuk Aturan JHT Baru Permenaker 2 Tahun 2022, Maslahah atau Madhorot di aula Persepsi, Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen, Selasa (22/2/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Aksi demo menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT digelar di mana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Para pekerja menolak keras ketentuan pencairan JHT 100 persen bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Namun, aksi demo serupa hingga kini tak digelar di Klaten. Meski menyatakan menolak Permenaker, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten memilih tak menggelar demonstrasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tidak [demo]. Kami aman-aman saja, menyikapinya dengan positif,” kata Bendahara SPSI Klaten, Tri Mulyaningsih Halawah, saat ditemui seusai menghadiri dialog publik aturan JHT baru yang digelar Lakpesdam NU di aula Persepsi, Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen, Klaten, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: UMK Klaten 2022 Hanya Naik Rp4.109, SPSI Klaten Keberatan

Tri menjelaskan SPSI Klaten menunggu revisi Permenaker No 2/2022. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi aturan pencairan JHT. Perintah itu menyusul penolakan publik terhadap aturan kontroversial tersebut. “Kami menunggu revisinya seperti apa. Kami juga belum tahu,” urai dia.

Tri berharap revisi yang dilakukan merupakan revisi terbaik dan tidak membebani pekerja. “Sudah kehilangan pekerjaan, kok malah tertunda-tunda. Ini juga sosialisasi dari BPJS tadi sebenarnya pencairan tidak harus menunggu umur 56 tahun. Bisa dicairkan 10 persen atau 30 persen,” kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Surakarta, Nanang Bernardi, menilai terbitnya Permenaker No 2/2022 terkesan mendadak. Lantaran belum tersosialisasikan dengan baik, hal itu memantik gejolak terutama dari kalangan pekerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, SPSI Klaten: Kami Tersinggung!

“Kalau ini dari Permenaker, semestinya turun dulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk disosialisasikan. Yang lucu juga bahwa sebenarnya ada program counter dengan program JKP [jaminan kehilangan pekerjaan]. Kenapa Permenaker ini lebih dulu diputuskan baru JKP. Sebenarnya program bagus, tetapi penerimaannya jadi tidak bagus. Kedepan kalau demi kepentingan hajat hidup orang banyak, sosialisasikan kepada mereka sehingga program baik bisa diterima,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan hingga Selasa ketentuan pembayaran JHT masih mengacu dengan Permenaker No. 2/2022. ”Informasinya hari ini dibahas tentang revisi. Apapun saat ini belum direvisi sampai menunggu revisi itu direalisasikan,” jelas dia.

Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Klaten, Elies Diah Ayu Arwanti, mengatakan BPJS sebatas melaksanakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Dia menjelaskan Permanaker merupakan turunan dari Undang-undang (UU).

Baca Juga: PSI: Tinjau Ulang Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun!

“UU menyatakan bahwa JHT bisa diambil usia 56 tahun. Kemudian pemerintah sudah meluncurkan program JKP. Terkait JHT, tidak semata-mata tidak bisa diambil kalau belum usia 56 tahun. Bisa diambil 10 persen untuk keperluan lainnya atau 30 persen untuk kepemilikan rumah dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya