Soloraya
Senin, 14 Februari 2022 - 20:11 WIB

JHT Dibayar di Usia 56 Tahun, KSPN Karanganyar: Pemerintah Tak Peka

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka meminta pemerintah membatalkan Permenaker tersebut.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto, mengatakan masyarakat masih mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga jika manfaat JHT diberikan kepada pekerja di usia 56 tahun seperti yang terdapat dalam aturan itu, maka aturan pemerintah tersebut dinilai zalim.

Advertisement

“Kami kecewa dan menolak serta meminta Permenaker tersebut untuk dibatalkan. Jika JHT baru bisa diambil oleh peserta setelah memasuki usia 56 tahun adalah peraturan yang zalim,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR: JHT Dana Pekerja, Bukan Pemberian Pemerintah

Ia juga menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Dana JHT itu bisa bermanfaat untuk menyambung hidup atau sebagai modal usaha mandiri jika bisa diambil setelah terkena PHK atau mengundurkan diri karena suatu hal. Tidak menunggu sampai usia 56 tahun.

Advertisement

“Uang JHT akan sangat memberikan manfaat jika bisa diambil setelah mengundurkan diri dari pekerjaan karena PHK atau mengundurkan diri karena suatu hal untuk menyambung hidup dan modal usaha,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif