Soloraya
Minggu, 20 Maret 2022 - 00:19 WIB

Jika Digigit Ular, Jangan Banyak Gerakan Agar Bisa Tak Menyebar

Kurniawan  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Exalos Indonesia Rescue and Education menunjukkan beberapa ular hijau ekor merah hasil evakuasi di Ngemplak, Boyolali, Sabtu (19/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemberian pertolongan pertama kepada korban gigitan ular berbisa sangat menentukan keselamatan nyawanya.

Korban diimbau untuk mengurangi sebanyak mungkin gerakan di sekitar anggota badan yang digigit agar bisa tidak menyebar sembari menuju ke rumah sakit terdekat.

Advertisement

Pesan itu disampaikan Ketua Exalos Indonesia Rescue and Education, Janu Widodo, 36, menanggapi meninggalnya seorang bocah berusia 1,5 tahun asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar akibat digigit ular hijau ekor merah, Kamis (17/3/2022).

Janu menjelaskan, pemberian pertolongan pertama kepada korban gigitan ular sangat vital terhadap keselamatan jiwanya.

Advertisement

Janu menjelaskan, pemberian pertolongan pertama kepada korban gigitan ular sangat vital terhadap keselamatan jiwanya.

Baca Juga: Detik-Detik Putri Kades di Karanganyar Meninggal Digigit Ular

Saat diwawancara Solopos.com melalui ponsel, Sabtu (19/3/2022) malam, anggota Kompi Perhubungan Detasemen Markas Brigif 6 Kostrad Palur, Mojolaban, Sukoharjo, itu menceritakan langkah-langkah pertolongan pertama kepada korban.

Advertisement

Janu menjelaskan bisa atau racun ular mengalir atau menjalar tidak melalui darah, melainkan melalui kelenjar getah benih. Ketika ular menggigit dan memasukkan racun, kelenjar getah bening akan mengikat racun tersebut.

Baca Juga: Mengira Mainan, Bocah 1,5 Tahun di Karanganyar Meninggal Digigit Ular

“Bila kita menggerakkan bagian tubuh kita, terutama tempat yang tergigit, akan terjadi kontraksi. Bila tergigit ular, apakah bisa tinggi membahayakan manusia, tetap tenang dan upayakan racun tak menyebar. Jangan melakukan kontraksi,” papar dia.

Advertisement

Bila otot tidak mengalami kontraksi atau gerakan, menurut Janu, racun ular berpeluang untuk tidak menyebar ke bagian lain tubuh. Ketika itu yang terjadi, berarti racun atau bisa ular bisa dilokalisasi dan dalam dua hingga tiga hari korban bisa sembuh.

Namun tetap korban harus dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan observasi oleh dokter dan petugas medis lain. Bila dokter melihat adanya penyebaran racun pada tubuh korban, langkah selanjutnya adalah pemberian antibisa kepada korban.

Baca Juga: Awww, Jempol Remaja Mondokan Sragen Digigit Ular Tanah

Advertisement

“Pemberian antibisa ini oleh dokter, tidak boleh orang lain. Dan pemberian antibisa ini pada fase sistemik, di mana racun ular sudah menyebar,” kata dia.

Namun persoalannya, menurut Janu, di Indonesia belum ada anti bisa ular hijau ekor merah.

Sehingga langkah pertolongan pertama kepada korban akan sangat menentukan. Selain itu, Janu menyebut kondisi tubuh korban pada saat tergigit ular juga penting. Ketika kondisi tubuh sedang baik akan sangat membantu proses penyembuhan.

“Orang awam terkadang memijat, mengisap dan mengikat sekitar titik gigitan. Ini justru sangat bahaya. Racun justru akan cepat menyebar. Yang juga menentukan adalah kondisi kita saat tergigit ular, apakah sedang baik atau tidak,” sambung dia.

Seperti diberitakan, seorang bocah berusia 1,5 tahun asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, MG, meninggal dunia akibat gigitan ular hijau ekor merah, Kamis (17/3/2022).

Putri Kepala Desa (Kades) Pereng, Sriyanto itu meninggal dunia setelah dirawat sejak Selasa (15/3/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif