SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati (berhijab), saat berkunjung ke Kelurahan Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen, Senin (10/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Surat edaran (SE) berisi imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membelanjakan tunjangan hari raya (THR) ke pasar tradisional diharapkan bisa menggerakan ekonomi masyarakat. Bila 50% dari total THR itu dibelanjakan ke pasar tradisional maka perputaran ekonomi bisa mencapai Rp20 miliaran.

Harapan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui Solopos.com, Senin (10/4/2023), di Gemolong, Sragen. Yuni, sapaan akrabnya, menerangkan cairnya THR tersebut diikuti dengan terbitnya SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen. SE belanja ke pasar tradisional itu bisa menggerakan ekonomi masyarakat Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dana THR itu Rp41,3 miliar. Kalau 50% dibelanjakan di Sragen maka uangnya kembali ke Sragen. Kebutuhan beras dan gula itu bisa belanja di pasar tradisional karena Sragen gudangnya beras dan gula. Mau belanja batik juga ada tidak perlu nggaya-nggaya. Mau belanja pakaian baru ya bisa ke toserba Matahari atau toserba lain, yang penting di Sragen,“ jelas Yuni.

Dia menerangkan kalau sebelumnya ada imbauan ke Pasar Sukowati Sragen maka sekarang belanjanya ke pasar tradisional terdekat. Warga yang tinggal di Tangen diminta belanja di Pasar Tangen, di Gemolong ke Pasar Gemolong, dan seterusnya.

Pengawasan SE itu dilaksanakan memang sulit, tetapi Yuni bisa memantau lewat laporan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebelumnya diberitakan ada kabar baik untuk  9.308 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Mereka akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (11/4/2023) besok. Alokasi anggaran untuk THR tersebut mencapai Rp41,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

ASN di Sragen terdiri atas 7.588 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.720 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setiap ASN akan menerima THR senilai satu kali gaji yang nilainya sama dengan gaji Maret 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023, komponen THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal 50% dari yang diterima dalam satu bulan.

“Besaran gajinya sama dengan gaji Maret 2023. Nilai masing-masing berbeda-beda sesuai dengan masa kerja. Satu kali gaji itu sama dengan gaji pokok dan tunjangan tetap,“ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat ditemui Solopos.com, Senin (10/4/2023). Ia mengungkapkan sesuai dengan PP dan SE Bupati, DPRD juga mendapatkan THR.

Untuk tenaga harian lepas (THL), Dwiyanto menerangkan mengikuti kontrak kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).  Jumlah THL di Sragen sebanyak 1.700-an orang. Mereka mendapatkan honor kegiatan selama 12 bulan sehingga bukan komponen gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya