Soloraya
Sabtu, 3 Juli 2021 - 15:50 WIB

Jo Ngeyel! Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Sukoharjo Kembali Berlaku

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi bersiaga saat apel gelar pasukan PPKM darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Sabtu (3/7/2021). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo kembali menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan ata prokes saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pemberian sanksi denda pelanggar prokes diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Dalam regulasi itu disebutkan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi denda yakni Rp50.000.

Advertisement

Sementara pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan tidak memakai masker bakal diberi sanksi denda senilai Rp500.000.

Baca juga: Jam 01.00 WIB Masih Buka, Karaoke Melly Goeslow Solo Baru Disegel Satpol PP

Advertisement

Baca juga: Jam 01.00 WIB Masih Buka, Karaoke Melly Goeslow Solo Baru Disegel Satpol PP

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM darurat.

“Kebijakan pemberian sanksi denda kembali diberlakukan sebagai efek jera pelanggar protokol kesehatan. Saat operasi yustisi yang dilaksanakan empat kali dalam sehari masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela apel gelar pasukan gabungan PPKM darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Sabtu (3/7/2021).

Advertisement

Baca juga: Sukoharjo Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Hal-Hal yang Dibatasi

Lantaran ingin mengedepankan upaya edukatif terhadap masyarakat kebijakan itu dihentikan. Petugas hanya menegur dan mengedukasi para pengguna jalan yang tidak memakai masker saat operasi yustisi.

Penegakan protokol kesehatan bakal digencarkan saat penerapan PKKM darurat. Masyarakat maupun pelaku usaha wajib menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Advertisement

“Pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional bakal ditindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Heru.

Menekan Kasus Covid-19

Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat dan usaha dilakukan guna menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam selama beberapa pekan terakhir.

“Sudah ada instruksi bupati yang mengatur beragam pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat. Masyarakat dan pelaku usaha harus memahami kritisnya perkembangan kasus Covid-19. Rumah sakit penuh dengan pasien positif Covid-19,” papar dia.

Advertisement

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, PKL Sukoharjo Ketir-Ketir

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan telah meneken instruksi bupati No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam aturan itu disebutkan aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk apotik, swalayan, dan supermarket. Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif