Soloraya
Jumat, 25 Maret 2022 - 18:46 WIB

Joki Minyak Berkeliaran di Klaten, DKUKMP: Jumlahnya Tidak Banyak

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang antre membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (24/3/2022). Stok minyak goreng curah di beberapa distributor di Klaten sempat kosong selama beberapa hari. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Terbatasnya stok minyak goreng curah di Klaten ternyata memunculkan fenomena joki minyak. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten juga sudah mengendus praktik perjokian tersebut di lapangan.

Analisis Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten, Dewi Wismaningsih, membenarkan ada fenomena joki minyak goreng bermunculan memanfaatkan penerapan HET.

Advertisement

“Dari informasi yang kami terima, para joki ini masih sebatas literan. Jumlahnya tidak banyak. Itu dilakukan dalam satu keluarga untuk konsumsi rumah tangga mereka,” kata Dewi, kepada Solopos.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Pelaku UKM Klaten Kompak Jauhi Minyak Goreng Kemasan, Kok Bisa?

Advertisement

Baca Juga: Pelaku UKM Klaten Kompak Jauhi Minyak Goreng Kemasan, Kok Bisa?

Dewi mengatakan praktik perjokian sudah diantisipasi di tingkat distributor. Di antara distributor minyak goreng curah di Klaten menerapkan ketentuan belanja minimal dan sistem bundling untuk membeli minyak goreng. Meski telah dilarang, penerapan itu dilakukan untuk meminimalisasi joki minyak goreng.

“Tetapi karena situasi dan kondisi seperti ini. Yang penting konsumen yang diterapkan ketentuan itu tidak keberatan. Artinya bisa bernegosiasi dengan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Tegas! Timbun Minyak Goreng Curah di Klaten Bakal Diancam Pasal ini

Ketentuan itu hanya berlaku bagi pembeli nonpelanggan. Sementara, pembeli yang tergolong pelanggan tetap dipersilakan membeli minyak goreng curah tanpa harus berbelanja minimal Rp500.000.

“Iya belanja minimal sekitar Rp500.000. Ini untuk meminimalkan joki. Kami sudah sampaikan ke kepolisian dan dinas,” kata Rudi

Advertisement

Rudi mengaku terpaksa memberlakukan ketentuan itu berkaca pada pengalaman sebelumnya. Minyak goreng kemasan banyak diburu dan bermunculan joki minyak goreng.

Baca Juga: Stok Lancar, Warga Klaten Berbondong-Bondong Beli Minyak Goreng Curah

“Adanya joki itu, harga sampai di masyarakat lebih tinggi lagi. Kadang para joki itu dapat Rp20.000 sampai Rp30.000. Makanya kami melakukan itu supaya benar-benar yang dijual itu sama waktu kami mengeluarkan itu,” kata Rudi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif