SOLOPOS.COM - BRM Kusumo Putro siap menggerakkan 200 advokat di Soloraya untuk melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SOLO–Sikap pengamat politik, Rocky Gerung yang mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial (medsos) mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat sekaligus pengacara asal Kota Solo, B.R.M. Kusumo Putro.

Pernyataan Rocky Gerung dianggap berpotensi memicu konflik dan memecah belah masyarakat di tataran akar rumput. Video orasi Rocky Gerung di medsos menjadi perbincangan publik saat menghadiri acara Serikat pekerja pada akhir pekan lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Video tersebut viral di medsos. Dalam video itu, Rocky melontarkan kalimat umpatan kepada Presiden Jokowi. Bahkan, umpatan yang disampaikan sangat keras dan kasar.

“Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia [WNI] memiliki hak yang sama di mata hukum. Karena itu, kami mendorong agar Presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung agar bisa segera diusut oleh aparat penegak hukum. Kalau hal ini dibiarkan, nanti akan terulang lagi dan seenaknya saja mencaci maki seseorang di depan forum,” ujar Kusumo saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (2/8/2023).

Kusumo mengatakan umpatan yang dilontarkan Rocky Gerung menyakiti keluarga Presiden Jokowi. Hal itu juga menyakiti jutaan sukarelawan pendukung Presiden Jokowi yang tersebar di sejumlah daerah.

Tak hanya itu, orasi yang disampaikan Rocky Gerung berpotensi memicu konflik secara nasional dan memecah belah masyarakat.

“Jika diberi kuasa Presiden Jokowi, saya akan mengajak 200 advokat se-Soloraya untuk melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri. Ini bagian dari edukasi masyarakat agar tidak sembarangan mengumpat dengan kasar,” ujar dia.

Kusumo menyebut hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dilindungi dan dijamin undang-undang. Pemimpin juga harus menerima kritik sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Namun, tidak melecehkan bahkan menghina seseorang terutama presiden sebagai kepala negara.

Selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, banyak kemajuan yang dirasakan masyarakat. “Baru kali ini, seorang presiden dilecehkan dan dihina. Sebagai warga Kota Solo, saya juga ikut tersakiti dengan umpatan kasar Rocky Gerong. Sebagai efek jera, kasus ini harus dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar dia.

Dasar hukumnya, lanjut Kusumo, Rocky Gerung bisa terjerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 218 ayat 1, Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 315 KUHP. Serta Pasal 28 juncto pasal 45 A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya