SOLOPOS.COM - Diah Warih Anjari, founder Diwa Center. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mendapatkan pemberian atau hadiah dari Negara berupa sebidang tanah atas jasanya memimpin NKRI.

Sebagai orang nomor satu di Republik ini, bisa saja Presiden Jokowi meminta kepada negara disediakan tanah di pusat atau kawasan elite di Ibu Kota Jakarta atau bahkan suami Irana ini bisa menghendaki tinggal di Ibu Kota Negara (IKN).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, mantan Wali Kota Solo ini disebutkan justru memilih sebidang tanah di pinggiran Kota Solo untuk mengisi masa pensiun setelah memimpin negara ini selama dua periode.

Terkait hal ini, pegiat sosial Solo, Diah Warih Anjari menilai karakter dasar Presiden Jokowi tampak terlihat di sini.

“Dihadiahi Negara berupa tanah untuk tempat tinggal, Presiden Jokowi enggan memilih di pusat Ibu Kota atau kawasan elite. Presiden Jokowi pilih bangun rumah di pinggiran kota kelahirannya. Bukti presiden yang merakyat dan ingin terus dekat dengan rakyat,” ujar Diwa sapaan Diah Warih, Sabtu (17/12/2022) dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Istana: Jokowi Sempat Tolak Pemberian Rumah dari Negara

Seperti ditulis di sejumlah media, ayah dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ini akan mendapatkan rumah dari negara di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi dan keluarga setelah masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.

“Kenapa Pak Jokowi tidak memilih tanah di Jakarta, Bali atau yang baru heboh di kawasan IKN. Ya, karena Bapak [Presiden Jokowi] memilih dekat dengan keluarganya di Solo,” terang aktivis sosial.

Diwa yang menjadi pendukung Jokowi selama dua periode mengaku, sosok Jokowi tidak neka-neka. Sekali dia memilih sesuatu pasti dilandasi alasan yang kuat dan logis.

“Ya pastinya berita Presiden Jokowi akan tinggal di sekitar Karanganyar ini sudah ada pertimbangan-pertimbangan khusus,” ungkap tokoh asli Solo ini.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Lantik Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono pihaknya mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia.

Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara. Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Diah Warih: Saatnya Anak Muda Jadi Pemimpin Global dengan Kuasai Digital

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengatakan tanah lokasi bakal rumah untuk Presiden Jokowi berada di wilayah perbatasan Desa Blulukan dan Desa Gajahan. Namun masih masuk wilayah Gajahan.

“Luas tanah sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Masih lahan kosong,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya di 2024. Negara akan memberikan rumah bagi presiden.

Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya