Soloraya
Jumat, 2 Februari 2024 - 13:32 WIB

Jokowi Diminta Ganti Rugi Rp30.312.024 dalam Gugatan Anak-anak Boyamin Saiman

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roberto Bellarmino saat video call bersama wartawan terkait pengajuan gugatan kepada Presiden Jokowi terkait presiden memihak di Pemilu 2024. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com,SOLO–Penggugat perbuatan melawan hukum Presiden Jokowi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp30.312.024 atas pernyataan orang nomor satu di Republik ini.

Hal tersebut dikarenakan para penggugat merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak di Pemilu 2024.

Advertisement

Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh Solopos.com, penggugat menuntut ganti rugi secara materiil Rp30.012.024. Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil Rp300.000.

Tuntutan ganti rugi karena penggugat merasa mendapatkan informasi yang tidak jelas tentang kampanye dan Pemilu 2024. Sebab mereka masuk di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Advertisement

Tuntutan ganti rugi karena penggugat merasa mendapatkan informasi yang tidak jelas tentang kampanye dan Pemilu 2024. Sebab mereka masuk di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Para penggugat juga merasa dikhianati kepercayaannya dan kecewa terhadap Tergugat I, Presiden Jokowi. Sehingga mereka merasa perlu menuntut ganti rugi immateriil Rp300.000.

Penggugat menuntut Tergugat I untuk membayar ganti rugi tersebut dengan tanda pembayaran yang sah. Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Advertisement

Mereka tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Mereka adalah anak-anak dari Boyamin Saiman, aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Mereka menguasakan perkara hukum itu kepada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50 Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Dokumen gugatan melawan hukum diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat (2/2/2024). Selain Presiden Jokowi sebagai, tergugat lain dalam perkara ini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.

Saat melakukan video call dengan awak media Solo, Roberto mengakui dirinya adalah putra dari Boyamin Saiman. Dia mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan atas pernyataan Jokowi.

Advertisement

Ihwal nominal ganti rugi yang dituntutkan kepada Jokowi Rp30.312.024, menurut Roberto sesuai nilai kerugian yang dialami, baik materiil dan immateriil.

“Jadi keluar angka itu karena itu menjadi kerugian kami yang kami gunakan uang itu untuk biaya operasional, biaya transportasi, dan biaya akomodasi untuk mengajukan gugatan ini. Kami juga merasa dirugikan secara immateriil, karena merasa dikhianati kepercayaan kami, dan merasa kecewa, sehingga bila dinilai dengan uang Rp300.000,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif