SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapan terkait desakan Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

KPCBN mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar tidak memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan HGB atas Benteng Vastenburg yang berakhir pada 2012 mendatang.

Hal itu menyusul adanya ketetapan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) No PM.57/PW.007/MKP/2010 yang menyebutkan bahwa Benteng Vastenburg termasuk salah satu benda cagar budaya yang dilindungi negara.

Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari mengemukakan dengan tidak diperpanjangnya HGB atas Benteng Vastenburg tersebut nantinya, secara otomatis benteng itu dapat menjadi milik negara.

“Sebagaimana disebutkan dalam ketetapan Permenbudpar itu, terhadap benda cagar budaya, dilarang antara lain untuk mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan benda dan kesatuannya. Juga dilarang untuk memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentingan semula,” papar Agus ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (16/8).

Terkait hal itu, Jokowi menilai dengan ditetapkannya Permenbudpar tersebut semakin memperkuat posisi Benteng Vastenburg sebagai salah satu benda cagar budaya yang harus dilindungi.

Menurut Jokowi, pemilik Benteng Vastenburg diharapkan kesediaannya untuk menghibahkan saja benteng tersebut untuk masyarakat Kota Solo.

“Kalau menurut saya, ya alangkah baiknya apabila pemiliknya saat ini bersedia untuk menghibahkan saja Benteng Vastenburg untuk kota, sehingga ke depan akan lebih bermanfaat bagi masyarakat kota,” kata Jokowi.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya