Soloraya
Kamis, 29 Maret 2012 - 16:26 WIB

JOKOWI MENUJU DKI 1: DPRD Tunggu Ketetapan Definitif Dari KPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi (

Jokowi (Dwi Prasertya/Espos)

SOLO--Jajaran Pimpinan DPRD (Pimwan) Kota Solo dalam waktu dekat bakal menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna menyusun berbagai persiapan dalam rangka menindaklanjuti pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Hal itu menyusul diterimanya surat pemberitahuan dari Jokowi tentang pencalonannya dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengemukakan surat pemberitahuan pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu diterima Sekretariat DPRD (Setwan) dan disampaikan kepada Pimwan, Senin (26/3) lalu. Menurutnya, hal itu sah dan telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah.

“Di surat itu Pak Jokowi memang tidak menuliskan jabatannya sebagai Walikota Solo, jadi hanya pemberitahuan bahwa dia mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Supriyanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2012).

Menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut, Supriyanto mengatakan jajaran Pimwan akan segera mengagendakan Rapim. Sebab menurutnya hal itu berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Walikota Solo. Salah satu persiapannya yaitu pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal mekanisme kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah lain.

Advertisement

“Sejauh ini, DPRD, melalui Setwan sudah berkomunikasi, berkoordinasi dan juga berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, dalam rangka mempersiapkan berbagai hal agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Namun diakui Supriyanto, DPRD belum mengambil langkah riil terkait hal itu. Supriyanto menyatakan DPRD akan menunggu penetapan calon gubernur (Cagub) difinitif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

“Karena tahapannya kan baru verifikasi bakal calon (balon) pasangan gubernur-wakil gubernur. Kami harus menunggu sampai ada penetapan calon definitif. Kalau Pak Jokowi dinyatakan lolos, maka hasil konsultasi dengan Kemendagri itu baru ditetapkan. Apakah nantinya bisa cuti atau justru diharuskan mengundurkan diri, tergantung pada hasil konsultasinya seperti apa,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif