Soloraya
Minggu, 4 Desember 2011 - 14:41 WIB

Jokowi : Tentukan pemanfaatan lahan Saripetojo

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), HANCUR--Anggota Badan Pelestari Pusaka Indonesia (BPPI), Jumat (15/7/2011), meninjau bekas bangunan Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo yang kondisinya kini nyaris tinggal tersisa kerangka atap. Menurut BPPI, sesuai Pasal 33 UU No 11/2010, Walikota berwenang mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah menerima rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran dengan hasil penelitian tim independen bentukan Pemprov Jateng yang menyatakan bangunan eks pabrik es Saripetojo tidak masuk kriteria cagar budaya.

Advertisement

Pasalnya, hasil penelitian itu ternyata berbeda dengan hasil kajian tim Studi Teknis Arkeologis bentukan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng sebelumnya.

Hasil kajian tim BP3 ini jelas-jelas menyimpulkan bangunan bekas pabrik es Saripetojo merupakan cagar budaya dan sudah masuk dalam daftar inventarisasi BP3 Jateng dengan nomor inventarisasi 11-72/Ska/TB/64.

Kendati demikian, kepada wartawan yang mewawancarainya di Lojigandrung, Minggu (4/12/2011), Jokowi mengatakan sebenarnya yang terpenting sekarang bukanlah memperdebatkan apakah itu masuk kriteria cagar budaya atau tidak.

Advertisement

Menurutnya, ada hal lain yang lebih mendesak ketimbang itu, yakni menentukan pemanfaatan lahan tersebut.

“Mengenai apakah Saripetojo masuk kriteria cagar budaya atau tidak, saya lebih suka mengembalikan itu pada undang-undang yang berlaku, terutama dalam hal siapa yang berwenang menetapkan sebuah bangunan atau kawasan sebagai cagar budaya. Tapi yang lebih mendesak sekarang adalah segera tentukan pemanfaatan bangunan itu untuk apa, lalu segera jalankan,” tegas Jokowi.

Informasi yang dihimpun Espos sebelumnya menyebutkan Tim Independen Saripetojo bentukan Pemprov Jateng, Kamis (1/12/2011) menyampaikan bekas Pabrik Es Saripetojo tidak memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Pabrik yang dibangun pada 1889 tersebut hanya memenuhi kriteria situs cagar budaya.

Advertisement

(shs)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif