SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto kembali digelar di PN Karanganyar, Kamis (11/2). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terpaksa ditunda. Penundaan itu dilakukan karena JPU Eko Kuntadi SH dan Yudha Alasta SH belum siap. Persidangan tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Akibat penundaan itu, ratusan pengunjung yang sebagian besar pendukung Lanjar Sriyanto kecewa. Mereka sangat menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan terhadap Lanjar yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

JPU menyatakan penundaan itu dilakukan karena JPU harus berkonsultasi dengan pihak Kajati. Hal itu dikarenakan persidangan Lanjar itu memperoleh perhatian luas dari masyarakat luas.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Demon Sembiring SH itu kembali dilaksanakan Kamis (18/2) mendatang.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya