SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, 35  warga Kalitirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta, akhirnya menyatakan banding. Memori banding kasus itu saat ini masih dalam proses penyusunan.

JPU Kasus Lanjar yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Eko Kuntadi SH, dalam penegasannya kepada wartawan menyatakan upaya banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat, belum lama ini. Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal alasan dan latar belakang keputusan JPU mengajukan banding.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ya, kami menyatakan banding. Sudah kami sampaikan melalui PN Karanganyar tanggal 10 Maret lalu,” ungkapnya ditemui wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Senin (22/3).

Eko berharap memori banding bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Hal itu karena draft materi sudah dirampungkan dan hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangan saja hingga benar-benar dinyatakan siap.

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan pengajuan banding diajukan paling lambat tujuh hari pascapembacaan putusan Majelis Hakim. Namun demikian untuk penyusunan memori banding, pihaknya memiliki waktu lebih longgar karena tidak ada batasan waktu. Dia memperkirakan pernyataan banding JPU terkait vonis Lanjar saat ini sudah sampai di PT Jateng di Semarang.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Lanjar Sriyanto, Muh Taufiq SH MH, menyatakan upaya banding JPU dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, September 2009 lalu, tidak lain hanya sebagai bentuk kejar target kasus pihak Kejaksaan.

Dia juga menyampaikan keputusan itu menunjukkan penegak hukum hanya melaksanakan tugas administratifnya, bukan menegakkan keadilan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya