SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Sidang lanjutan siswa MTs di Boyolali yang diduga melakukan pencurian laptop dan perhiasan, B, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (17/1).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryanti SH juga dihadirkan dua saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa B.

Seusai persidangan JPU Haryanti SH mengatakan dalam persidangan itu, dua saksi yang rencananya dihadirkan, yakni Juminah dan Sigit, akhirnya dibacakan surat pernyataan kedua saksi yang telah ditulis dan dibawah sumpah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kedua saksi tidak bisa hadir dan kami hanya membacakan keterangan saksi yang telah diambil sumpahnya,” ujarnya kepada Espos, Senin.

Haryanti menambahkan dalam persidangan itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk digelar rekonstruksi kembali atas kasus dugaan pencurian laptop dan perhiasan yang dilakukan oleh terdakwa B bersama terdakwa Andi dan R.
Menurut JPU, dengan adanya rekonstruksi itu diharapkan bisa diketahui kenyataan yang terjadi.

“Setelah permintaan itu, kami diminta majelis hakim membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Boyolali,” papar dia.

Dengan adanya permohonan itu, jelas JPU, pihaknya segera mengirim surat permohonan itu ke Ketua PN Boyolali untuk digelar rekonstruksi selanjutnya.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya