Soloraya
Rabu, 20 Juli 2011 - 09:51 WIB

JPU tak siap, tuntutan Cherry Ann ditunda pekan depan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cherry Ann Panaligan Calaud (dok Solopos)

Calaud Cherry Ann Panaligan (dok Solopos)

Boyolali (Solopos.com)--Sidang lanjutan kasus penyelundupan heroin seberat 1.193 gram dengan terdakwa Calaud Cherry Ann Panaligan, 26 pada Selasa (19/7/2011) ditunda hingga Selasa (26/7/2011) pekan depan.

Advertisement

Penundaan sidang terhadap warga negara Filipina ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Sementara persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa kemarin  berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim, Bambang Eka Putra  didampingi dua hakim anggota, Saiful Anan dan Sri Indah Rahmawati menanyakan kepada pihak JPU, Saptanti Lastari tentang kesiapan tuntutannya.  “Kami belum siap. Kami meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan tuntutannya,” ujar Saptanti.

Setelah mendengar keterangan dari JPU, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan. JPU, Saptanti pun menjelaskan rencana tuntutan baru dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, hingga pelaksanaan sidang berlangsung, petunjuk dari Kejagung belum juga turun. Pihaknya enggan mengungkapkan konsep tuntutan yang dibuat Kejari Boyolali.

Advertisement

Materi tuntutan tengah dikonsultasikan ke Kejagung. “Terdakwa menyangkut warga negara asing. Selain itu, jumlah barang bukti (BB) yaitu heroin lebih dari satu kilogram,” tutur anggota JPU ini.

Sebelumnya, Cherry Ann Sendiri didakwa dengan pasal berlapis. Perempuan Filipina ini dijerat pasal 112 ayat 1, Pasal 113 (2) dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009  tentang narkoba dengan maksimal hukuman mati. Dia ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 3 April lalu.

(rid)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif